Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, seorang pasien BPJS Kesehatan yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah mengeluhkan harus menunggu selama delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap, serta menerima komentar yang dianggap menghina di media sosial. Wakil Ketua Umum PB IDI, dr Wiweka, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.
"Pertama tentunya kami dari IDI mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya pasien yang lagi viral tersebut. Semoga amal baiknya diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar dr Wiweka saat dihubungi.
Pelanggaran Etik di Media Sosial
IDI menegaskan bahwa mereka sangat memperhatikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang dokter melalui media sosial. Menurut dr Wiweka, tenaga kesehatan diperbolehkan menggunakan media sosial, tetapi penggunaannya harus untuk tujuan edukasi, bukan untuk menghina pasien, mempromosikan diri, atau produk tertentu.
"Kami concern terhadap permasalahan etik ini karena memang dalam keilmuannya tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat," tambahnya.
Wiweka juga menyayangkan jika komentar yang viral tersebut benar-benar berasal dari seorang dokter. Ia menegaskan bahwa setiap dokter terikat oleh sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang mengatur perilaku mereka baik dalam pelayanan maupun interaksi di ruang publik.
"Tentunya si dokter ini tidak patut dan kami menyayangkan sejawat kami ada yang berbuat seperti ini. Karena sebetulnya kami terikat oleh sumpah dokter dan kode etik profesi kedokteran," jelasnya.
Proses Klarifikasi dan Penanganan Kasus
Menanggapi dugaan pelanggaran etik tersebut, dr Wiweka menyatakan bahwa IDI telah menginstruksikan pengurus wilayah untuk memanggil dokter yang bersangkutan guna memberikan klarifikasi dan pembinaan. "Kami juga sudah menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan," ujarnya.
Selanjutnya, penanganan kasus ini akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sebelum memasuki proses persidangan etik, dokter yang bersangkutan akan diminta penjelasan dalam proses klarifikasi atau tabayyun.
"Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan etik nantinya dapat mengkategorikan pelanggaran dalam tingkat ringan, sedang, berat, hingga sangat berat. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil penilaian majelis dan bertujuan untuk pembinaan profesi dokter.
"Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik," pungkasnya.