Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa penurunan elastisitas kesempatan kerja setelah pandemi Covid-19 telah menyebabkan lonjakan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di banyak industri manufaktur. Penurunan ini berakibat pada berkurangnya populasi kelas menengah di Indonesia yang kini hanya berjumlah 46,7 juta orang.
Elastisitas kesempatan kerja di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan pasca 2016. C. Heru Widianto, Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya di Kemnaker, menyatakan bahwa pada tahun 2016, elastisitas kesempatan kerja berada di angka 0,4, di mana setiap pertumbuhan ekonomi 1 persen dapat menciptakan 300 ribu kesempatan kerja baru. Namun, sejak tahun 2000-an, angka tersebut menurun menjadi 0,16-0,27, dengan penciptaan kesempatan kerja hanya untuk 170-190 ribu orang per 1 persen pertumbuhan ekonomi.
Angka Pemutusan Hubungan Kerja yang Meningkat
Penurunan kesempatan kerja ini berkaitan erat dengan hilangnya banyak industri padat karya yang sebelumnya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, seperti sektor tekstil. Heru mencatat bahwa sebelum pandemi, rata-rata PHK hanya sekitar 20 ribu pekerja per tahun, tetapi setelah pandemi, angka tersebut melonjak menjadi di atas 50 ribu pekerja per tahun. Selama tahun 2026 saja, jumlah PHK telah mendekati 40 ribu pekerja.
Akibat dari tingginya angka PHK, jumlah kelas menengah yang didefinisikan sebagai penduduk dengan pengeluaran antara Rp2 juta hingga Rp9,9 juta per bulan mengalami penurunan yang signifikan. Data menunjukkan bahwa kelas menengah Indonesia kini hanya berjumlah 46,7 juta orang, menurun dari 57,33 juta orang pada tahun 2019. Hal ini mengindikasikan bahwa banyak dari mereka kini terpaksa menjadi pengangguran atau pekerja informal dengan pendapatan yang jauh lebih rendah.
Tantangan Ekonomi dan Keseimbangan Ketenagakerjaan
Indonesia menghadapi tantangan besar di tengah krisis energi global yang ditandai dengan kenaikan harga minyak dunia di atas 100 Dolar AS per barel. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak domino yang signifikan terhadap kesempatan kerja dan perputaran ekonomi nasional. Selain itu, pertumbuhan wirausaha di Indonesia belum mampu menyerap jumlah penduduk usia kerja yang terus meningkat.
Ketidakseimbangan ini juga terlihat dari fakta bahwa 50 persen penduduk usia produktif berada di perkotaan dan 46 persen di pedesaan, yang berkontribusi pada tingginya angka pekerja informal yang mencapai hampir 56 persen, sedangkan pekerja formal hanya 44 persen. Pada tahun 2019-2020, proporsi pekerja formal masih lebih tinggi.
Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia, menjelaskan bahwa keberadaan lapangan kerja sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja. Tanpa pekerjaan, hak-hak seperti cuti, tunjangan hari raya, dan fasilitas lainnya akan hilang. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas di DPR diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kepastian bagi dunia usaha.
Bob menambahkan bahwa penerapan konsep flexicurity, yang menggabungkan fleksibilitas untuk usaha sekaligus perlindungan bagi pekerja, sangat penting. Aturan yang terlalu ketat justru dapat mendorong pekerja ke sektor informal. Oleh karena itu, perlu adanya dialog bipartit antara perusahaan dan pekerja dalam menentukan upah minimum yang sesuai dengan produktivitas masing-masing sektor.