🔴 Breaking
Ekonomi

Purbaya Mengungkapkan Tidak Ada Rencana Kemenkeu untuk Mengakuisisi Saham BEI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan belum memiliki rencana untuk memiliki saham di Bursa Efek Indonesia, meskipun terdapat perubahan dalam undang-undang terkait...

Chandra Kirana

Penulis

23 June 2026
9 kali dibaca
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait perubahan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memiliki rencana untuk mengakuisisi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Sampai sekarang belum," ungkap Purbaya secara singkat setelah pertemuannya di Tanjung Priok, pada Selasa (23/6/2026).

Pernyataan ini disampaikan Purbaya sebagai respons terhadap perubahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam undang-undang yang baru, pemerintah memberikan kesempatan bagi beberapa institusi negara untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Detail Perubahan Undang-Undang

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK hasil revisi yang telah disahkan pada 4 Juni 2026. Meskipun demikian, undang-undang menegaskan bahwa partisipasi lembaga-lembaga negara tersebut tidak boleh mengurangi independensi BEI dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pasar modal, yang diatur dalam Pasal 8B ayat (2).

Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa BEI berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh beberapa badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas dan tidak saling terafiliasi. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (3) mengatur bahwa pemegang saham BEI dapat berasal dari individu maupun badan hukum Indonesia, baik yang merupakan Anggota Bursa Efek maupun bukan. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa pengelolaan bursa harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, serta keadilan. Ketentuan teknis mengenai pemegang saham BEI akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dampak Potensial terhadap Pasar Modal

Sebelumnya, ada anggapan bahwa kemungkinan kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia oleh beberapa otoritas negara, termasuk Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Langkah ini diyakini dapat memperkuat kredibilitas serta meningkatkan pengawasan di pasar modal domestik.

Chief Economist Bank Tabungan Negara (BTN), Myrdal Gunarto, menilai bahwa peluang kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia oleh otoritas seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Danantara dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia. Ia menyatakan bahwa selama ini kepemilikan BEI berada di tangan anggota bursa yang terdiri dari perusahaan sekuritas dan broker. Jika aturan baru memungkinkan pergeseran kepemilikan kepada otoritas dan lembaga negara, posisi BEI akan semakin kuat.

"Kalau kita lihat sih, ini tentunya semakin memperkuat posisi Bursa Efek Indonesia. Dan kita juga berharap dengan adanya pergeseran, ataupun dengan adanya kesempatan pergeseran kepemilikan tersebut, ya tentunya dari sisi kredibilitasnya semakin kuat," kata Gunarto.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan otoritas fiskal, moneter, dan regulator pasar modal dalam struktur kepemilikan BEI berpotensi meningkatkan transparansi tata kelola, aturan perdagangan, serta memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik kecurangan di pasar. Gunarto juga berharap bahwa perubahan ini dapat memberikan sentimen positif bagi investor, mengingat isu tata kelola dan keterbukaan informasi selama ini menjadi perhatian lembaga internasional seperti MSCI dalam menilai kualitas pasar modal Indonesia.

Lebih lanjut, ia mengharapkan implementasi kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi lebih lama di pasar modal domestik. Kehadiran pemerintah dan otoritas dalam kepemilikan BEI dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi investor serta memperkuat kualitas emiten yang terdaftar di bursa.

"Jadi ya kita berharap dengan adanya partisipasi kepemilikan dari otoritas fiskal, otoritas moneter, termasuk Danantara, lembaga Bursa Efek Indonesia ini bisa semakin maju, bisa semakin memperkokoh posisi investor, tidak gampang keluar karena memang investor juga merasa value added-nya juga didapat sama mereka," ujarnya.

Gunarto juga berharap perbaikan tata kelola BEI dapat mendorong peningkatan kualitas perusahaan yang melantai di bursa, sehingga perusahaan tercatat tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki standar tata kelola yang baik untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Artikel Terkait