Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan tanggapan mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh pelanggan tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan sampai habis. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa putusan ini pada dasarnya mewajibkan operator seluler untuk menyediakan produk dengan mekanisme rollover, yang memungkinkan sisa kuota digunakan pada periode berikutnya.
Implementasi dan Produk Rollover
Marwan menyatakan bahwa produk dengan mekanisme rollover sudah tersedia di beberapa operator seluler saat ini. "Ya kan ada kewajiban menyediakan pilihan produk rollover, sekarang juga sudah ada," ungkap Marwan. Namun, ia juga menekankan bahwa untuk mengimplementasikan putusan MK, masih diperlukan aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menunggu Peraturan Menteri
Marwan menambahkan bahwa industri telekomunikasi kini menunggu Peraturan Menteri (Permen) Komdigi yang akan mengatur petunjuk pelaksanaan teknis setelah putusan MK. "Kami menunggu Permen Komdigi, menanti juklak teknis Komdigi pasca putusan MK," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan mekanisme agar sisa kuota internet yang dibeli pelanggan dapat dimanfaatkan dan tidak hangus setelah masa aktif paket berakhir.
MK juga menyatakan bahwa mekanisme tersebut tidak harus dalam satu bentuk tertentu. Operator memiliki kebebasan untuk menyediakan berbagai pilihan, seperti rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, serta mekanisme lain yang tetap melindungi hak pelanggan. Selain itu, MK menegaskan bahwa operator tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan, termasuk biaya perpanjangan masa aktif, untuk memungkinkan pelanggan menggunakan sisa kuota tersebut.
Dengan keputusan ini, operator telekomunikasi diharuskan untuk menyediakan pilihan layanan rollover kuota agar hak konsumen atas sisa kuota tetap terlindungi.