🔴 Breaking
Kesehatan

Sanksi Bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan yang Hina Pasien BPJS, Apa Selanjutnya untuk Layanan Rumah Sakit?

Kasus penghinaan terhadap pasien BPJS oleh dokter dan tenaga kesehatan menjadi sorotan, dengan sejumlah sanksi yang telah diterima. Namun, tantangan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit masih perl...

Sekar Wangi

Penulis

08 August 2026
20 kali dibaca
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Juanmonino)
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Juanmonino)

Jakarta - Belakangan ini, kasus dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang mengeluarkan komentar merendahkan terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial menjadi perhatian publik. Beberapa nakes telah menerima sanksi, termasuk penonaktifan hingga pemecatan dari rumah sakit. Salah satu yang terkena dampak adalah Elda Putri Rahardini, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), yang dinonaktifkan setelah mengeluarkan komentar negatif terhadap pasien BPJS.

"PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven't kah? haven't some brain cells," tulis akun @erudarahaadini dalam komentarnya.

I Made Andi Arsana, Juru Bicara UGM, menyatakan bahwa Elda dinonaktifkan dari kepesertaan PPDS FK-KMK UGM selama tiga bulan. Proses investigasi masih berlangsung. "Keterangan dari Wakil Dekan FK-KMK, yang bersangkutan dinonaktifkan selama 3 bulan untuk menjalani proses dengan semestinya," jelas Andi saat dihubungi.

Pemberhentian Stase dan Tindakan Lanjutan

Sebelumnya, RSUP dr Sardjito telah lebih dulu menghentikan praktik stase Elda. Pihak rumah sakit kemudian mengembalikan Elda ke FK-KMK UGM. Stase merupakan masa rotasi praktik klinik yang harus dilalui oleh mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, atau keperawatan di berbagai fasilitas kesehatan.

Banu Hermawan, Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, menjelaskan bahwa Elda sebelumnya sedang menjalani stase di rumah sakit tersebut. "Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan," ungkap Banu. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan hasil koordinasi antara tim RS Sardjito dan UGM.

Selain Elda, dokter Tamara Dewi Jasmine, yang juga mengeluarkan komentar merendahkan terhadap pasien BPJS, turut terkena sanksi. Ia diberhentikan dari Rumah Sakit Pusri Palembang tempatnya bekerja. Dalam komentarnya, dr Tamara menyebutkan, "Mending banyakin duit halal daripada banyakin bacot. Biar bisa bayar dan merasakan asuransi swasta."

Diah Dwi Anugrah, Humas RS Pusri, menyatakan bahwa penghentian kerja sama dengan dr Tamara merupakan hasil dari proses klarifikasi yang dilakukan. "Setelah melalui proses tersebut, manajemen memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dr. @tamdjs sebagai dokter mitra RS Pusri," ungkap Diah.

Pentingnya Perbaikan Layanan Kesehatan

Sanksi terhadap dokter dan nakes yang melanggar etika merupakan langkah untuk mempertanggungjawabkan perilaku mereka. Namun, masalah pelayanan kesehatan bagi pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan, tidak hanya berkaitan dengan empati tenaga kesehatan. Masih terdapat isu penting lainnya yang perlu dibenahi, seperti lamanya waktu tunggu dan kesulitan pasien dalam mendapatkan ruang rawat.

Guru Besar Fakultas Kedokteran, Prof Tjandra Yoga Aditama, menyoroti bahwa pasien seringkali harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat. Ia menilai kondisi ini menjadi sinyal bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan kesehatan, termasuk ketersediaan tempat tidur dan sistem rujukan antar-rumah sakit. "Tentang pasien sampai 8 jam tidak dapat ruang rawat. Ini juga jelas tidak dapat diterima," tegasnya.

Prof Tjandra juga menekankan bahwa keberadaan alat kesehatan yang canggih tidaklah cukup jika kebutuhan dasar pasien untuk mendapatkan ruang rawat masih terhambat. Oleh karena itu, pembenahan harus dilakukan tidak hanya dari sisi fasilitas rumah sakit, tetapi juga sistem pelayanan pasien.

Pengaturan jam kerja tenaga kesehatan juga perlu diperhatikan untuk mencegah kelelahan yang dapat berdampak pada kualitas pelayanan. "Jumlah dan jenis petugas juga harus tersedia memadai," tambahnya.

Prof Tjandra mengingatkan bahwa perbaikan pelayanan kesehatan tidak seharusnya berhenti pada individu, baik pasien maupun tenaga kesehatan. Sistem yang mendukung kedua belah pihak juga perlu diperbaiki agar masalah serupa tidak terulang. "Semoga dunia pelayanan kesehatan di Indonesia dapat lebih sejuk dan harmonis," pungkasnya.

Artikel Terkait