JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa Andri diduga aktif mengondisikan proses pengadaan sejak Februari 2025 dengan melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor,” jelas Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026).
Strategi Tersangka untuk Memenuhi Syarat
Untuk mengatasi masalah PT YAT yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki dealer aktif, Andri Mulyono diduga melakukan akuisisi terhadap PT ASE agar dapat memenangkan proyek tersebut. Selain itu, dia juga diduga mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk meningkatkan harga per unit motor listrik agar sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Andri Mulyono juga diduga menerima pembayaran penuh (100 persen) melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi, meskipun spesifikasi kendaraan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan tindakan tersebut, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP mengenai tindak pidana korupsi. Saat ini, Andri Mulyono ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik juga mencurigai adanya keterlibatan Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, dalam kasus ini. Andri Mulyono diduga melakukan pertemuan dengan Lodewyk, yang menjadi langkah awal bagi Andri untuk terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Penyidik berencana untuk memeriksa Lodewyk terkait dugaan ini.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka dalam manipulasi titik jatah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). AYS diduga diminta oleh tersangka Sony Sonjaya, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Terdapat pula dugaan aliran dana ilegal dari AYS kepada Sony Sonjaya.
“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ungkap Syarief.
Awalnya, Sony meminta AYS untuk mencari mitra dalam program MBG. Namun, dalam proses tersebut, Sony memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra. Hal ini memungkinkan AYS untuk memetakan titik-titik dapur yang masih kosong dan mengubah status pendaftaran calon SPPG. Pengusaha yang sebelumnya disetujui tiba-tiba dibatalkan, sementara mitra baru yang diusulkan oleh AYS justru difasilitasi meskipun portal pendaftaran telah ditutup.
Setelah semua titik SPPG berhasil diatur, AYS memberikan sejumlah uang tunai kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan atas kompromi tersebut.
Sementara itu, peran ketiga mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Syarief menyatakan bahwa pembagian peran para tersangka berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang mereka miliki saat berada di BGN.
“Tapi yang jelas, peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing. Sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bagi wakil,” tambahnya.