🔴 Breaking
Ekonomi

Tiffany & Co Mempercepat Proses Administratif Bersama Bea Cukai

Distributor Tiffany & Co, PT Sumaco Wahana Utama, memberikan update mengenai proses administrasi yang sedang berlangsung dengan Bea Cukai terkait kegiatan impor di Indonesia.

Raihan Fadhila

Penulis

14 June 2026
9 kali dibaca
Tiffany & Co Mempercepat Proses Administratif Bersama Bea Cukai
Ilustrasi toko Tiffany & Co. (dok. Serena T/Unsplash)

PT Sumaco Wahana Utama, sebagai distributor independen untuk produk Tiffany & Co di Indonesia, mengungkapkan perkembangan terkini mengenai proses peninjauan administratif yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses ini berfokus pada kegiatan impor dan dokumentasi yang ditangani oleh PT Sumaco Wahana Utama dalam perannya sebagai importir lokal. Perlu dicatat bahwa Tiffany & Co tidak terlibat dalam operasional maupun proses administratif tersebut.

Koordinasi dengan Bea Cukai

Sejak Februari 2026, PT Sumaco Wahana Utama telah menjalin komunikasi langsung dengan otoritas Bea Cukai untuk memenuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan. Saat ini, beberapa dokumen masih dalam tahap peninjauan dan finalisasi. Perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menyelesaikan semua kewajiban yang masih berjalan paling lambat pada 26 Juni 2026.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang konstruktif dari pihak Bea Cukai dan tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar kepatuhan, transparansi, serta tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan proses ini secara tepat waktu,” ungkap Direktur PT Sumaco Wahana Utama, Celina Tarigan, pada Minggu (14/6/2026).

Pemeriksaan oleh Menteri Keuangan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia untuk memastikan bahwa toko perhiasan mewah tersebut telah kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban terkait pelanggaran kepabeanan. Tiffany & Co diketahui telah melakukan pelanggaran berupa impor barang yang tidak dilaporkan dan belum memenuhi kewajiban kepabeanan. Sebagai hasil dari audit, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pabean dengan nilai mencapai Rp 97,49 miliar, yang mencakup sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 78,50 miliar.

Tiffany & Co telah menyatakan komitmennya untuk memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan, termasuk pembayaran sanksi administratif. “Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya di Plaza Indonesia, Senin (8/6/2026).

Dalam kunjungannya, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menekankan pentingnya langkah ini untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi pelaku bisnis. Purbaya juga mengingatkan kepada semua pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang berlaku, karena kepatuhan merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing.

“Kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing,” tambahnya. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara konsisten sambil mendorong kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kini telah diizinkan untuk beroperasi kembali setelah perusahaan menyatakan kesediaannya untuk mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk menyelesaikan kewajiban yang dikenakan. Pembukaan segel dilakukan bersama petugas Bea Cukai Jakarta, dan Purbaya menyatakan bahwa pihak Tiffany & Co telah sepakat untuk mengikuti aturan yang berlaku dan akan memenuhi kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan.

"Sudah dibuka. Tiffany sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah, akan membayar kewajibannya dan ke depan akan lebih baik," kata Purbaya saat tiba di Bappenas, Senin (8/6/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang menghambat kegiatan usaha atau mengganggu iklim investasi, sehingga pendekatan yang diambil lebih mengedepankan kepatuhan daripada tindakan represif.

Purbaya menambahkan bahwa pemerintah akan berupaya menghindari penyegelan jika pelaku usaha menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, termasuk pembayaran pajak dan denda yang dikenakan. Dengan dibukanya segel tersebut, ketiga gerai Tiffany kini dapat kembali beroperasi mulai hari ini. Mengenai besaran denda, Purbaya memastikan tidak ada perubahan dari nilai yang sebelumnya telah ditetapkan dan menyebut bahwa perusahaan telah menyetujui kewajiban tersebut.

"Masih sama. Mereka sudah setuju," tutup Purbaya.

Artikel Terkait