🔴 Breaking
Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Transformasi Digital Kesehatan: Tantangan dan Peluang di Seluruh Indonesia Negara Tetangga Meminta Pasokan Beras dari Indonesia Sebanyak 500 Ribu Ton Galon Le Minerale Dapat Penghargaan Excellent dari theAsianparent Awards 2026 Keluarga Miliarder Indonesia Perluas Investasi di Sydney dengan Akuisisi Saham Signifikan Bahaya Penggunaan Baygon pada Ikan Asin yang Dikhawatirkan Menyebabkan Residu Berbahaya Strategi Publikasi Jurnal Scopus Dibagikan Dosen UIN Saizu kepada Mahasiswa Malaysia Luhut Tegaskan Pentingnya Hubungan Baik dengan Singapura Terkait Ekspor Gas Microsoft Tawarkan Program Pensiun Dini untuk 60.000 Karyawan demi Meningkatkan Efisiensi Kontroversi Penyemprotan Baygon pada Ikan Asin, BPOM Ambil Tindakan Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Transformasi Digital Kesehatan: Tantangan dan Peluang di Seluruh Indonesia Negara Tetangga Meminta Pasokan Beras dari Indonesia Sebanyak 500 Ribu Ton Galon Le Minerale Dapat Penghargaan Excellent dari theAsianparent Awards 2026 Keluarga Miliarder Indonesia Perluas Investasi di Sydney dengan Akuisisi Saham Signifikan Bahaya Penggunaan Baygon pada Ikan Asin yang Dikhawatirkan Menyebabkan Residu Berbahaya Strategi Publikasi Jurnal Scopus Dibagikan Dosen UIN Saizu kepada Mahasiswa Malaysia Luhut Tegaskan Pentingnya Hubungan Baik dengan Singapura Terkait Ekspor Gas Microsoft Tawarkan Program Pensiun Dini untuk 60.000 Karyawan demi Meningkatkan Efisiensi Kontroversi Penyemprotan Baygon pada Ikan Asin, BPOM Ambil Tindakan
Ekonomi

Aturan Halal Mulai 2026 Ditegaskan Bukan Larangan Impor

Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aturan wajib halal yang akan berlaku pada Oktober 2026 bukanlah larangan terhadap barang impor, melainkan langkah untuk meningkatkan transparansi dan perlindun...

Aditya Surya

Penulis

29 September 2026
42 kali dibaca
Aturan Halal Mulai 2026 Ditegaskan Bukan Larangan Impor
Sumber gambar: liputan6.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengonfirmasi bahwa penerapan aturan wajib halal yang dijadwalkan mulai Oktober 2026 tidak dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap barang-barang impor. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

Tujuan Kebijakan Wajib Halal

Melalui penerapan aturan ini, Kemendag berharap dapat menciptakan kejelasan dalam produk yang beredar di pasar, sehingga konsumen dapat lebih mudah mengenali produk yang sesuai dengan standar halal. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi.

Perlindungan Konsumen yang Ditingkatkan

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan konsumen akan lebih terlindungi dari produk-produk yang tidak memenuhi syarat halal. Kemendag berkomitmen untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia, baik yang diproduksi secara lokal maupun yang diimpor, memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait