Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan ikan asin disemprot dengan cairan pembasmi serangga Baygon saat dijemur telah menjadi viral di media sosial. Praktik ini mendapatkan perhatian karena penggunaan insektisida kimia pada produk pangan dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof. Taruna Ikrar, memberikan tanggapan terkait video tersebut. Ia menekankan bahwa insiden ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang belum memahami pentingnya keamanan pangan dan bahaya dari penggunaan bahan kimia pembasmi serangga pada makanan. "Ini berarti pelaku usaha dan nelayan, dan pelaku industri di bidang ini belum paham betapa bahayanya penggunaan insektisida, atau penggunaan Baygon, terhadap kesehatan kita," ujarnya saat ditemui di Jakarta Timur.
Pentingnya Kesadaran Akan Bahaya Bahan Kimia
Taruna menjelaskan bahwa penggunaan cairan pembasmi serangga pada ikan asin perlu mendapatkan perhatian serius. Meskipun penyemprotan dilakukan untuk menghindari lalat, residu bahan kimia tetap akan menempel pada ikan yang akan dikonsumsi. "Karena kita tahu kandungannya itu kan banyak kimia-kimia yang berbahaya dan itu tidak hilang pada saat disemprot. Memang lalatnya terbang, tetapi setelah itu nanti akan dimakan oleh rakyat kita," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mengonsumsi ikan yang terkontaminasi bahan kimia tersebut dapat berisiko menyebabkan keracunan. Oleh karena itu, aspek keamanan pangan perlu diperhatikan mulai dari proses pengolahan hingga produk sampai ke tangan konsumen. "Jadi kalau ikan ini sampai ke rakyat kita, memakan yang mengandung insektisida, dia bisa keracunan," tambahnya.
Langkah BPOM untuk Menangani Masalah Ini
Menanggapi video yang beredar, Taruna menyatakan bahwa ia telah meminta balai besar dan balai BPOM di tingkat regional dan lokal untuk melakukan pengecekan. Tindakan ini bertujuan untuk menelusuri asal produk dan memberikan edukasi kepada pihak-pihak terkait. BPOM juga berharap agar ikan asin yang menggunakan cairan pembasmi serangga tidak dipasarkan karena dapat membahayakan konsumen.
Taruna menegaskan bahwa BPOM memiliki kewenangan untuk menyita produk yang dianggap melanggar ketentuan. "Kita berharap supaya itu jangan diedarkan karena itu berbahaya. Kita punya hak untuk menyita barang-barang," tegasnya. Selain pengawasan, edukasi kepada pelaku usaha juga menjadi hal yang penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Taruna menekankan bahwa perlindungan konsumen adalah bagian dari tanggung jawab BPOM dalam mengawasi pangan yang beredar. "Karena satu prinsipnya BPOM, pangan kalau tidak aman, bukan pangan. Makanan harus aman," pungkasnya.