Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa harga tiket pesawat kelas ekonomi akan mengalami penurunan sebesar 11 hingga 13 persen selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kebijakan ini berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 sebagai hasil dari stimulus yang diberikan oleh pemerintah.
Koordinasi dengan Maskapai
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai maskapai penerbangan mengenai kebijakan ini. "Sudah kita lakukan dan ini akan turun 11-13 persen stimulus ini. Jadi mudah-mudahan, teman-teman dan itu sudah disampaikan pada rapat online ya minggu lalu dengan Direktur Angkutan Udara," ungkap Lukman saat ditemui di Jakarta pada Senin (26/10/2026).
Imbauan dan Sanksi
Kemenhub mengingatkan agar maskapai mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pihak kementerian menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi maskapai yang melanggar aturan ini. "Jadi kita harapkan mereka (maskapai) patuh terhadap aturan, karena juga kalau tidak patuh kita juga ada penaltinya, ada hukumannya," tegas Lukman.
Selain itu, Kemenhub berharap agar kebijakan stimulus ini mendapatkan dukungan dari semua maskapai yang beroperasi di Indonesia. Kemenhub memperkirakan bahwa total penumpang angkutan udara selama periode Nataru akan mencapai 4,72 juta orang, yang menunjukkan pertumbuhan sekitar 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan 4,70 juta penumpang.
Jumlah penumpang tersebut mencakup penerbangan domestik yang diperkirakan naik 1 persen, serta penerbangan internasional yang diprediksi tumbuh hingga 6 persen.