Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meresmikan sistem satu data HAM yang kini terbuka untuk diakses oleh masyarakat, bertempat di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026. Sistem ini mencakup tiga aspek utama, yaitu data desa sadar HAM dan layanan pengaduan masyarakat, dengan penekanan pada perlindungan privasi korban agar intervensi dapat dilakukan dengan lebih tepat.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengungkapkan bahwa sistem satu data HAM ini berfungsi sebagai acuan untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai kondisi hak asasi manusia di masyarakat. Peluncuran sistem ini juga merupakan tindak lanjut dari disahkannya UU Satu Data Indonesia oleh DPR pada 6 Oktober lalu. Mugiyanto menekankan bahwa Kementerian HAM menjadi instansi pertama yang meluncurkan sistem data ini kepada publik. "Mungkin ini Kementerian Hak Asasi Manusia adalah kementerian yang mungkin pertama kali yang publikasi satu datanya tidak lama setelah undang-undang Satu Data Indonesia ditetapkan di DPR pada 6 Oktober yang lalu," ujarnya dalam konferensi pers.
Aspek Utama dalam Sistem Data HAM
Mugiyanto menjelaskan bahwa dalam sistem Satu Data HAM terdapat tiga aspek penting yang berhubungan dengan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk informasi mengenai desa sadar HAM dan layanan pengaduan masyarakat. “Kita akan siap berbagi tentang data desa sadar HAM. Persoalan di desa-desa yang dibina oleh Kementerian Hak Asasi Manusia seperti apa, kita publikasi,” tambahnya.
Selain itu, Kementerian HAM juga berencana untuk mempublikasikan data tentang rancangan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menunjukkan kesesuaian dengan prinsip-prinsip HAM. Mugiyanto menegaskan bahwa meskipun data tersebut terbuka, keamanan dan perlindungan privasi bagi warga yang menjadi korban pelanggaran HAM tetap menjadi prioritas. “Data Hak Asasi Manusia, terutama data-data pengaduan tentang korban, itu tidak bisa dengan serta-merta kita bagi di publik. Kita harus melindungi privasi warga,” ujarnya.
Pentingnya Akurasi Data dalam Penanganan HAM
Mugiyanto menekankan bahwa akurasi data sangat penting dalam menangani isu-isu HAM. Pemerintah perlu mengetahui dengan tepat siapa yang terdampak, lokasi kejadian, serta aspek-aspek hak asasi manusia yang terpengaruh agar intervensi yang dilakukan dapat memenuhi kebutuhan di lapangan. “Kalau ada persoalan hak asasi manusia, kita harus tahu siapa yang terdampak, di mana terdampak, harus persis. Kemudian aspek-aspek apa dalam hak asasi manusia yang terdampak, yang terpengaruh, karena kita membutuhkan data itu untuk melakukan intervensi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa data yang tidak akurat dapat mengakibatkan langkah pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak masyarakat menjadi tidak tepat sasaran.