πŸ”΄ Breaking
Ekonomi

Danantara Luncurkan BUMN Baru untuk Pengelolaan Transaksi Ekspor

Danantara resmi mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang akan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengelolaan transaksi ekspor komoditas.

Chandra Kirana

Penulis

20 May 2026
10 kali dibaca
Danantara Luncurkan BUMN Baru untuk Pengelolaan Transaksi Ekspor
Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir dalam media briefing di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (10/5/2026).

Danantara telah mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah badan usaha yang ditujukan untuk mengelola transaksi ekspor-impor komoditas strategis. DSI dijadwalkan akan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026.

Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, menyatakan bahwa pembentukan badan usaha ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. "Danantara Indonesia ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia, yang akan beroperasi dalam kerangka BUMN efektif per 1 Juni 2026,” ungkapnya dalam sebuah media briefing di Wisma Danantara, Jakarta.

Tujuan dan Fungsi DSI

DSI diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta sistem pelaporan dalam perdagangan, terutama untuk transaksi ekspor-impor komoditas strategis. Beberapa komoditas, seperti kelapa sawit dan batu bara, akan menjadi fokus pengelolaan DSI. Pandu menegaskan bahwa DSI akan memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan akuntabilitas dan sesuai dengan harga pasar yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor yang menjadi perhatian Presiden Prabowo. "DSI mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal, serta melakukan konsolidasi data dan tata kelola guna meningkatkan efisiensi sektor," jelas Pandu.

Proses Transisi dan Evaluasi

Sebelumnya, CEO Danantara, Rosan Roeslani, juga menekankan pentingnya pembentukan DSI agar dana hasil ekspor tidak keluar tanpa pengawasan dan nilai transaksi sesuai dengan invoice yang tercatat. Menurut Rosan, tujuan utama dari pembentukan DSI adalah untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam, khususnya untuk mengurangi praktik under-invoicing dan overpricing yang merugikan negara. β€œYang ingin kami tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” ujarnya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

Rosan menambahkan bahwa akan ada masa transisi disertai evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan diri dengan mekanisme baru. "Oleh sebab itu kami pun memberi jangka waktu tiga bulan, tiga bulan kemudian dievaluasi lagi. Sampai akhir tahun,” ungkapnya.

Rosan juga menyebutkan data yang disampaikan oleh Presiden Prabowo serta laporan dari Bank Dunia mengenai tingginya praktik under-invoicing dan overpricing pada berbagai komoditas ekspor Indonesia. Praktik tersebut menyebabkan nilai ekspor yang tercatat tidak mencerminkan harga pasar yang sebenarnya, yang berdampak pada penerimaan negara dari pajak, royalti, hingga devisa hasil ekspor.

Mulai dari Juni hingga Desember 2026, DSI akan menerapkan sistem pelaporan transaksi ekspor secara menyeluruh. Pada tahap ini, eksportir diwajibkan untuk menyampaikan laporan transaksi secara komprehensif kepada DSI. Danantara akan melakukan verifikasi terhadap harga yang dicantumkan oleh eksportir dengan membandingkannya dengan indeks pasar global dan harga internasional yang berlaku. "Kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai indeks pasar dunia,” kata Rosan.

Ia menekankan bahwa keberadaan Danantara bukan untuk menghambat kegiatan ekspor, melainkan untuk menciptakan transparansi antara penjual dan pembeli, mulai dari aspek harga, volume, hingga pengiriman barang.

Artikel Terkait