🔴 Breaking
Pemutusan Hubungan Kerja di Nothing, Fokus pada Pengembangan AI Kasus Meninggalnya Dokter Internship Memicu Pertanyaan tentang Kelanjutan Program Bentrok Matraman Jadi Alarm Keamanan, Perlu Kewaspadaan terhadap Potensi Eskalasi Menjelang Agustus 2026 --- Kenaikan Harga Perak Antam pada 27 Juli 2026 Mencapai Rp 850 --- Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ambil Alih Sementara: Apa Dampaknya bagi Rupiah dan Ekonomi Indonesia? Verifikasi Wajah dan KTP Diterapkan untuk Penjual di Facebook Marketplace Duka Mendalam di Balik Tangisan Anak Terduga Pencuri Ayam di Bali PuruhiTALKS #1 CONNECT: Memperkuat Identitas Budaya dalam Arsitektur Kota Indonesia Masuk Dalam Daftar Negara Rentan Terhadap Ancaman Super El Niño Apple Siapkan Layanan Sewa Perangkat Melalui Apple Upgrade Pemutusan Hubungan Kerja di Nothing, Fokus pada Pengembangan AI Kasus Meninggalnya Dokter Internship Memicu Pertanyaan tentang Kelanjutan Program Bentrok Matraman Jadi Alarm Keamanan, Perlu Kewaspadaan terhadap Potensi Eskalasi Menjelang Agustus 2026 --- Kenaikan Harga Perak Antam pada 27 Juli 2026 Mencapai Rp 850 --- Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ambil Alih Sementara: Apa Dampaknya bagi Rupiah dan Ekonomi Indonesia? Verifikasi Wajah dan KTP Diterapkan untuk Penjual di Facebook Marketplace Duka Mendalam di Balik Tangisan Anak Terduga Pencuri Ayam di Bali PuruhiTALKS #1 CONNECT: Memperkuat Identitas Budaya dalam Arsitektur Kota Indonesia Masuk Dalam Daftar Negara Rentan Terhadap Ancaman Super El Niño Apple Siapkan Layanan Sewa Perangkat Melalui Apple Upgrade
Ekonomi

--- Diskon 50% Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian untuk Pedagang dan Influencer ---

--- Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) kini dapat menikmati potongan 50% pada iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). ---

Arjuna Mahendra

Penulis

29 April 2026
69 kali dibaca
---
Diskon 50% Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian untuk Pedagang dan Influencer

---
Sumber gambar: liputan6.com
---TITLEEXCERPT--- Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) kini dapat menikmati potongan 50% pada iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). ---CONTENT---

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen kepada peserta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung para pedagang dan influencer yang terdaftar dalam kategori tersebut.


Keringanan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh para peserta, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi. Dengan adanya diskon ini, diharapkan lebih banyak pedagang dan influencer yang mendaftar dan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial di kalangan para pelaku usaha kecil.


Melalui langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial dan memberikan dukungan kepada kelompok-kelompok yang rentan. Ke depannya, diharapkan program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait