Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen kepada peserta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung para pedagang dan influencer yang terdaftar dalam kategori tersebut.
Keringanan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh para peserta, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi. Dengan adanya diskon ini, diharapkan lebih banyak pedagang dan influencer yang mendaftar dan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial di kalangan para pelaku usaha kecil.
Melalui langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial dan memberikan dukungan kepada kelompok-kelompok yang rentan. Ke depannya, diharapkan program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.