🔴 Breaking
Ekonomi

Ditjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Ditjen Pajak hapus sanksi denda & bunga bagi warga yang telat lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026. Simak syarat dan ketentuan lengkapnya di sini!

Galang Mahesa

Penulis

03 April 2026
85 kali dibaca
Ditjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026
Sumber gambar: liputan6.com
Ditjen Pajak hapus sanksi denda & bunga bagi warga yang telat lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026. Simak syarat dan ketentuan lengkapnya di sini!
Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait