Indonesia kembali menjadi fokus perhatian dalam laporan tahunan Special 301 Report 2026 yang diterbitkan oleh Office of the United States Trade Representative (USTR). Dalam laporan tersebut, Indonesia terdaftar dalam kategori Priority Watch List, yang menunjukkan adanya tantangan signifikan dalam perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual (HKI).
Menurut laporan yang dirilis pada Minggu (3/5/2026), USTR mencatat bahwa daftar ini mencakup negara-negara yang menghadapi masalah serius terkait perlindungan hak cipta, paten, dan merek dagang. Selain Indonesia, negara-negara lain yang juga termasuk dalam kategori ini adalah China, India, Rusia, Chile, dan Venezuela. Ambassador Rick Switzer menyatakan bahwa inovator, pencipta, dan pemilik merek di Amerika Serikat sangat bergantung pada perlindungan dan penegakan HKI yang kuat.
Laporan ini merupakan evaluasi tahunan terhadap lebih dari 100 mitra dagang Amerika Serikat, bertujuan untuk menilai efektivitas perlindungan HKI di berbagai negara. Pencantuman Indonesia dalam Priority Watch List menunjukkan bahwa masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan, terutama dalam hal penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI. Beberapa isu yang sering disorot mencakup perlunya pendekatan yang lebih intensif dalam mendorong perbaikan kebijakan dan praktik di lapangan.
USTR menegaskan bahwa menggunakan semua alat penegakan yang ada untuk mengatasi praktik perdagangan yang tidak adil adalah prioritas utama. Selain Indonesia, Vietnam juga ditetapkan sebagai Priority Foreign Country, yang merupakan kategori paling serius dalam laporan tersebut. Status Priority Watch List bukan hanya sekadar label, tetapi juga dapat berdampak pada hubungan perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat, dengan potensi tantangan yang lebih besar di masa mendatang.