Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan merumuskan rincian teknis insentif pajak untuk kendaraan listrik. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) melalui skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
Menurut Purbaya, besaran insentif PPN DTP untuk pembelian kendaraan listrik akan berkisar antara 40% hingga 100%. Ia menambahkan bahwa rincian teknis pelaksanaan insentif ini masih dalam tahap diskusi. "PPN DTP itu ada yang 100%, ada yang 40%, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa (5/5/2026).
Purbaya juga menyatakan bahwa besaran insentif akan mempertimbangkan kandungan nikel dalam baterai kendaraan listrik. Skema insentif ini akan dibedakan antara baterai berbasis nikel dan non-nikel, dengan perhitungan lebih rinci yang akan dilakukan oleh Menteri Perindustrian. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong hilirisasi komoditas mineral kritis di dalam negeri, khususnya dalam pengembangan industri baterai kendaraan listrik.
Pemerintah juga akan menyalurkan subsidi untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, dengan kuota masing-masing sebanyak 100 ribu unit. "Sampai Oktober kita buka. Kalau habis nanti kita buka lagi," tambah Purbaya. Besaran subsidi untuk motor listrik telah ditetapkan sebesar Rp 5 juta, sementara untuk mobil listrik masih dalam tahap pembahasan.
Purbaya menekankan bahwa skema penyaluran subsidi masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa pemerintah sedang mematangkan skema insentif untuk kendaraan listrik. Ia menjelaskan bahwa insentif ini tidak hanya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri, tetapi juga untuk menghemat energi dan memperkuat ekonomi nasional. "Kalau memang pemerintah memberikan insentif untuk motor atau mobil listrik, ini semakin relevan," ujarnya.
Agus juga menekankan pentingnya insentif untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini membebani anggaran subsidi. Selain itu, insentif ini juga diarahkan untuk memperkuat struktur industri dalam negeri dan menjaga keberlangsungan tenaga kerja di sektor manufaktur yang terkait dengan ekosistem kendaraan listrik.