Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah memulai inisiatif baru dengan membuka saluran aduan langsung bagi masyarakat terkait keluhan efek samping obat. Sebelumnya, laporan hanya dikumpulkan dari tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena banyaknya insiden efek samping obat yang tidak dilaporkan, sehingga pengawasan keamanan obat menjadi kurang efektif.
Taruna memberikan contoh dari Amerika Serikat, di mana US Food and Drug Administration (FDA) mencatat lebih dari 109 ribu kematian terkait efek samping obat dalam setahun. Angka tersebut menunjukkan tingkat yang cukup tinggi, terutama untuk negara maju. “Data kita di Indonesia mengenai efek samping obat, keracunan, dan sejenisnya masih belum ada. Ini menunjukkan pentingnya untuk menelusuri masalah ini agar tidak terjadi lebih lanjut,” ungkap Taruna di Jakarta.
Lebih lanjut, Taruna menekankan bahwa selama ini masyarakat tidak melapor secara langsung, melainkan melalui dokter atau tenaga kesehatan, yang sering kali terhambat oleh birokrasi. “Kami ingin membuka akses pelaporan yang lebih langsung, karena di negara maju saja angkanya sudah sangat besar. Di Indonesia, kita belum memiliki data yang pasti, dan harapannya ini dapat menjadi bagian dari perlindungan masyarakat,” tambahnya.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri, menegaskan bahwa laporan dari masyarakat akan dijamin kerahasiaannya. Ia menyarankan agar masyarakat tidak hanya melaporkan di media sosial, yang sering kali tidak mendapatkan tindak lanjut. “Daripada hanya berbagi di medsos, lebih baik langsung melapor ke instansi yang berwenang, sehingga laporan tersebut dapat ditindaklanjuti,” jelas Kashuri.
Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi e-MESO 2.0 yang telah diperbarui untuk memperkuat sistem farmakovigilans. Laporan yang diterima akan dievaluasi untuk pengambilan kebijakan dan penyelamatan pasien, termasuk kemungkinan menarik izin edar obat tertentu. Taruna menambahkan bahwa uji post marketing di Indonesia selama ini belum berjalan optimal. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan efek samping obat yang terdaftar di BPOM, obat ilegal, suplemen, hingga kosmetik.