Berlangganan →
Update
Politik

Laporan Akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri Disampaikan ke Presiden Prabowo

Komisi Percepatan Reformasi Polri menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan laporan akhir dan rekomendasi hasil kerja mereka setelah dua bulan beroperasi.

Maya Soraya Larasati 05 May 2026 5 pembaca antaranews.com antaranews.com
Laporan Akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri Disampaikan ke Presiden Prabowo
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Ahmad Dofiri menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Komisi Percepatan Reformasi Polri melakukan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa untuk menyampaikan laporan akhir serta rekomendasi dari hasil kerja mereka selama kurang lebih dua bulan.

Berdasarkan pengamatan, rombongan komisi tiba di Istana sekitar pukul 14.00 WIB, yang terdiri dari Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie dan anggota lainnya seperti Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Mahfud MD. Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari agenda penyampaian laporan akhir kepada Presiden.

“Diundang oleh Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan akhir dari kerja Komite Percepatan Reformasi Polri yang sudah bekerja kurang lebih dua bulan,” ungkap Yusril. Ia menambahkan bahwa laporan tersebut disusun dalam berbagai format, termasuk ringkasan dan dokumen tebal, untuk memudahkan pemahaman Presiden terhadap substansi rekomendasi yang disampaikan.

Yusril juga menyebutkan bahwa beberapa usulan dari komisi dapat berdampak pada perubahan Undang-Undang Kepolisian jika disetujui oleh Presiden. “Kalau disetujui, tentu akan ada implikasi perubahan terhadap Undang-Undang Polri yang ada saat ini,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, akan memberikan penjelasan lebih rinci setelah pertemuan dengan Presiden.

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa laporan yang disampaikan terdiri dari berbagai dokumen, namun ia belum mengungkapkan isi rekomendasi secara detail. “Nanti saja saya laporkan apa yang disetujui dan tidak disetujui,” ujarnya singkat. Sementara itu, Ahmad Dofiri menegaskan bahwa substansi hasil kerja komisi belum dapat dipublikasikan sebelum disampaikan kepada Presiden.

Anggota komisi lainnya, Mahfud MD, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup sejumlah buku yang berisi aspirasi masyarakat, rencana internal Polri, serta ringkasan rekomendasi. “Ada sekitar 10 buku, delapan berisi suara masyarakat dan rencana Polri, serta dua berupa resume,” kata Mahfud.

Komisi Percepatan Reformasi Polri terdiri dari sepuluh anggota yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh hukum, pejabat negara, dan mantan pimpinan kepolisian. Pemerintah berharap keberadaan komisi ini dapat mendorong reformasi Polri yang lebih terarah dan menghasilkan perbaikan nyata dalam pelayanan keamanan publik.

Susunan ketua dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah sebagai berikut: Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua, dan anggota lainnya termasuk Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jenderal (Purn) Idham Aziz, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, dan Ahmad Dofiri.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait