Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dalam vonis kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dinyatakan bersalah oleh empat hakim. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya pertanyaan mengenai dissenting opinion yang disampaikan oleh salah satu hakim. "Tapi kan empat hakim yang lain menyatakan terbukti semua ya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).
Penghormatan terhadap Pendapat Berbeda
Meskipun demikian, Kejagung mengungkapkan rasa hormat terhadap dissenting opinion yang ada. Anang menambahkan bahwa perbedaan pendapat di kalangan hakim merupakan bagian dari independensi lembaga peradilan yang perlu dihargai. "Ya silakan itu kita hormati, kan hak juga. Hakim punya independensi yang tidak bisa dicampuri. Itu kan silakan," jelasnya.
Dissenting Opinion dari Hakim Andi Saputra
Sebelumnya, hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion saat sidang pembacaan putusan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). Dalam pendapatnya yang berbeda, Andi berargumen bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. "Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ucap Andi saat membacakan pertimbangannya di pengadilan.
Andi menyatakan bahwa persidangan tidak menghasilkan alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem dalam jabatannya. Ia berpendapat bahwa rangkaian alat bukti yang diajukan oleh jaksa belum mampu menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas terkait niat jahat dari terdakwa. "Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menilai bahwa penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak membatasi penggunaan merek tertentu dalam pengadaan perangkat, melainkan hanya mengatur penggunaan sistem operasi. "Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," tutupnya.