🔴 Breaking
Perbedaan Antara Ube dan Ubi Ungu: Mengapa Keduanya Memiliki Warna yang Serupa? Kenaikan Harga Emas Antam Hari Ini, 25 Agustus 2026, Mencapai Rp 18.000 Hubungan Antara Waktu Sarapan dan Umur Panjang, Temuan Menarik dari Penelitian Pakar Menjelaskan Perbedaan Antara Penundaan dan Pemblokiran Rekening Botok Menkes Budi Gunadi Sadikin Masuk Daftar Calon Dirjen WHO, Siapa Saja Pesaingnya? Pelatihan Digital untuk UMKM di Desa Kalibeji oleh Mahasiswa KKN UIN Saizu DSI Menegaskan Posisi Sebagai Pengawas, Bukan Pelaku Ekspor Sumber Daya Alam Putri Bill Gates Terjerat Tuduhan Praktik Curang, Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Peningkatan Kasus Batu Ginjal pada Anak, Ini yang Perlu Diketahui Orang Tua Sekolah Al Abidin: Fokus pada Pengembangan Prestasi Siswa Perbedaan Antara Ube dan Ubi Ungu: Mengapa Keduanya Memiliki Warna yang Serupa? Kenaikan Harga Emas Antam Hari Ini, 25 Agustus 2026, Mencapai Rp 18.000 Hubungan Antara Waktu Sarapan dan Umur Panjang, Temuan Menarik dari Penelitian Pakar Menjelaskan Perbedaan Antara Penundaan dan Pemblokiran Rekening Botok Menkes Budi Gunadi Sadikin Masuk Daftar Calon Dirjen WHO, Siapa Saja Pesaingnya? Pelatihan Digital untuk UMKM di Desa Kalibeji oleh Mahasiswa KKN UIN Saizu DSI Menegaskan Posisi Sebagai Pengawas, Bukan Pelaku Ekspor Sumber Daya Alam Putri Bill Gates Terjerat Tuduhan Praktik Curang, Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Peningkatan Kasus Batu Ginjal pada Anak, Ini yang Perlu Diketahui Orang Tua Sekolah Al Abidin: Fokus pada Pengembangan Prestasi Siswa
Nasional

Nadiem Makarim Menangis Setelah Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak dapat menahan air mata usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop. Ia mengungkapkan kebingung...

Sabina Almira

Penulis

30 June 2026
215 kali dibaca
Nadiem Makarim Menangis Setelah Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Sumber gambar: nasional.kompas.com

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tampak sangat emosional saat memberikan pernyataan setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa (30/6/2026). Dalam keadaan suara bergetar dan mata yang berkaca-kaca, Nadiem mengungkapkan bahwa ia merasa tidak tahu kepada siapa lagi ia bisa meminta keadilan.

"Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini," ungkap Nadiem di Pengadilan Tipikor.

Setelah mengucapkan pernyataan tersebut, Nadiem terlihat terdiam sejenak, menundukkan kepala, dan menahan tangis. Ia menjelaskan bahwa selama satu tahun terakhir, ia telah berjuang untuk mengungkapkan kebenaran di persidangan dan semua yang dilakukannya saat menjabat di Kemendikbudristek telah disampaikan kepada hakim.

Kecewa dengan Putusan Hakim

Nadiem merasa sangat kecewa karena semua usaha yang dilakukannya tampaknya tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan vonis. "Semua seolah-olah tidak ada artinya," katanya. Ia pun memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 10 tahun tersebut.

Vonis yang Diterima Nadiem Makarim

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan jaksa. Selain hukuman penjara, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Selain itu, hakim juga memutuskan agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar, dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari. Jaksa juga menuntut tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun, yang totalnya mencapai Rp 5,680 triliun. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Artikel Terkait