Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tampak sangat emosional saat memberikan pernyataan setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa (30/6/2026). Dalam keadaan suara bergetar dan mata yang berkaca-kaca, Nadiem mengungkapkan bahwa ia merasa tidak tahu kepada siapa lagi ia bisa meminta keadilan.
"Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini," ungkap Nadiem di Pengadilan Tipikor.
Setelah mengucapkan pernyataan tersebut, Nadiem terlihat terdiam sejenak, menundukkan kepala, dan menahan tangis. Ia menjelaskan bahwa selama satu tahun terakhir, ia telah berjuang untuk mengungkapkan kebenaran di persidangan dan semua yang dilakukannya saat menjabat di Kemendikbudristek telah disampaikan kepada hakim.
Kecewa dengan Putusan Hakim
Nadiem merasa sangat kecewa karena semua usaha yang dilakukannya tampaknya tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan vonis. "Semua seolah-olah tidak ada artinya," katanya. Ia pun memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 10 tahun tersebut.
Vonis yang Diterima Nadiem Makarim
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan jaksa. Selain hukuman penjara, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Selain itu, hakim juga memutuskan agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar, dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari. Jaksa juga menuntut tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun, yang totalnya mencapai Rp 5,680 triliun. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.