🔴 Breaking
BPJS Kesehatan Dorong Fasilitas Kesehatan Utamakan Hasil Pengobatan KSR PMI UIN Saizu Raih Enam Penghargaan di RCVCA II Nasional 2026 Penerapan AI Dapat Tingkatkan Produktivitas Hingga 40% Menurut Menaker Tanggapan China Terhadap Seruan Pengendalian AI dari Pemimpin Teknologi AS BPJS Kesehatan Meminta Regulasi Dana Rp 20 Triliun Segera Diterbitkan oleh Menkeu Baru Siswa Al Abidin Mengukir 24 Prestasi Gemilang di OMI 2026 Tingkat Kabupaten/Kota --- Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Memancing Setelah Tak Lagi Menjabat Sebagai Menkeu --- Pentingnya Memahami Mindfulness Tanpa Terjebak dalam Toxic Positivity UIN Saizu Raih Lima Medali di PORSI JAWARA II 2026, Termasuk Emas dan Perak Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah pada 15 September 2026 Mencapai Rp 94.400 per Kg BPJS Kesehatan Dorong Fasilitas Kesehatan Utamakan Hasil Pengobatan KSR PMI UIN Saizu Raih Enam Penghargaan di RCVCA II Nasional 2026 Penerapan AI Dapat Tingkatkan Produktivitas Hingga 40% Menurut Menaker Tanggapan China Terhadap Seruan Pengendalian AI dari Pemimpin Teknologi AS BPJS Kesehatan Meminta Regulasi Dana Rp 20 Triliun Segera Diterbitkan oleh Menkeu Baru Siswa Al Abidin Mengukir 24 Prestasi Gemilang di OMI 2026 Tingkat Kabupaten/Kota --- Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Memancing Setelah Tak Lagi Menjabat Sebagai Menkeu --- Pentingnya Memahami Mindfulness Tanpa Terjebak dalam Toxic Positivity UIN Saizu Raih Lima Medali di PORSI JAWARA II 2026, Termasuk Emas dan Perak Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah pada 15 September 2026 Mencapai Rp 94.400 per Kg
Nasional

Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Menjadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru yang memberikan porsi pendapatan lebih besar kepada mitra pengemudi ojek online (ojol). Mulai 1 Juli 2026, perusahaan penyedia layanan transportasi daring ak...

Admin Poros Berita

Penulis

30 June 2026
227 kali dibaca
Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Menjadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Sumber gambar: kabarnetizenterkini.com
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru yang memberikan porsi pendapatan lebih besar kepada mitra pengemudi ojek online (ojol). Mulai 1 Juli 2026, perusahaan penyedia layanan transportasi daring akan menerapkan skema pembagian pendapatan baru, di mana pengemudi menerima 92 persen dari nilai perjalanan, sedangkan aplikator memperoleh komisi maksimal 8 persen khusus untuk layanan transportasi roda dua.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring, yang ditetapkan Presiden pada 1 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak 4 Mei 2026. Regulasi ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para mitra pengemudi, termasuk melalui pengurangan besaran komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen.

Dalam sejumlah kesempatan, Presiden menegaskan bahwa pengemudi sebagai pihak yang menjalankan layanan secara langsung sudah seharusnya memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar. Pemerintah juga menilai sistem pembagian hasil yang lebih proporsional akan menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi.

Implementasi kebijakan tersebut mendapat dukungan dari DPR RI. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan manajemen GoTo dan Grab terkait pelaksanaan skema komisi baru. Hasil pembahasan tersebut memastikan bahwa kedua perusahaan akan mulai menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.

Menurut Dasco, penerapan kebijakan ini merupakan jawaban atas aspirasi yang selama ini disampaikan para pengemudi ojek online terkait besaran potongan aplikasi. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, diharapkan kesejahteraan mitra pengemudi meningkat sekaligus menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Artikel Terkait