Jakarta - Hingga 1 September 2026, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah melindungi 284,3 juta penduduk atau 98,6 persen dari total populasi Indonesia. Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan mengingatkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk tidak hanya berorientasi pada banyaknya layanan yang diberikan, tetapi juga pada pencapaian hasil pengobatan yang optimal bagi para peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menekankan bahwa perluasan kepesertaan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Ia menyatakan bahwa keberhasilan JKN tidak hanya dapat diukur dari jumlah masyarakat yang terdaftar. "Tugas kita bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta, tetapi juga menjamin bahwa ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka memperoleh layanan yang bermutu serta perlindungan dari risiko finansial," ungkap Pujo dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026, yang berlangsung pada Selasa (15/9/2026).
Akses Layanan Kesehatan yang Terbuka
Pujo menjelaskan bahwa semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan menunjukkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan semakin terbuka. Hal ini juga terlihat dari jumlah faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pada 1 September 2026, tercatat ada 23.816 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan 7.180 sarana penunjang yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, banyaknya layanan yang diberikan harus diimbangi dengan kualitas pelayanan dan hasil kesehatan yang diterima oleh peserta. "Lebih dari itu, jumlah tersebut juga perlu diikuti dengan pelayanan yang sesuai kebutuhan medis dan memberikan hasil kesehatan yang optimal," tambahnya.
Transformasi Pelayanan Kesehatan
Antara tahun 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp 1.279,8 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan peserta JKN. Besarnya pembiayaan ini menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap JKN, terutama untuk menangani penyakit yang memerlukan biaya tinggi maupun pengobatan jangka panjang.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mendorong perubahan orientasi pelayanan kesehatan dari sekadar mengejar volume menjadi berbasis nilai atau hasil yang dirasakan oleh peserta. "Transformasi yang perlu kita bangun bersama adalah dari volume menuju value. Value-based care bukan tentang mengurangi pelayanan, tetapi memastikan peserta memperoleh pelayanan yang tepat, pada waktu yang tepat, sesuai kebutuhan medis, dengan hasil kesehatan yang terbaik," jelas Pujo.
Pujo juga menyatakan bahwa perubahan orientasi ini memerlukan peran aktif dari fasilitas kesehatan. Faskes tidak hanya berfungsi sebagai tempat peserta mendapatkan pelayanan, tetapi juga sebagai bagian penting dalam memastikan mutu dan hasil layanan JKN. BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Seva Paramahita Award 2026 kepada faskes yang menunjukkan komitmen dan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN. "Fasilitas kesehatan yang memperoleh penghargaan hari ini diharapkan bisa menjadi role model, menjadi tempat bertukar ilmu, serta ikut menyebarluaskan praktik-praktik baik dalam peningkatan mutu, inovasi, dan akuntabilitas pelayanan JKN," tambahnya.
Penguatan mutu layanan juga harus dirasakan langsung oleh peserta saat berada di fasilitas kesehatan. Untuk itu, BPJS Kesehatan meluncurkan wajah baru Petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu, yang merupakan bagian dari upaya memperkuat pengalaman peserta dalam memperoleh informasi dan pendampingan saat mengakses layanan kesehatan.
Dari sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan juga memperkuat koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Dengan skema ini, peserta JKN yang memiliki AKT dapat menikmati manfaat kenaikan kelas perawatan dengan adanya koordinasi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT. Hal ini memungkinkan peserta untuk tidak menanggung biaya di luar ketentuan.
KAPJ juga mengatur koordinasi kepesertaan, sistem tagihan satu pintu, serta pembagian selisih biaya pelayanan antara BPJS Kesehatan dan AKT. "Peluncuran wajah baru BPJS SATU serta penandatanganan kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk semakin memperkuat pengalaman peserta serta membangun koordinasi pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kualitas," tutup Pujo.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menambahkan bahwa perluasan akses JKN harus sejalan dengan peningkatan mutu dan keberlanjutan program JKN. Ia menegaskan bahwa fasilitas kesehatan memiliki peran strategis karena secara langsung menentukan pengalaman peserta. Oleh karena itu, pelayanan harus mudah diakses, berkualitas, aman, cepat, dan berkeadilan. Dewan Pengawas terus mendorong penguatan tata kelola JKN yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam aspek kualitas layanan, kepatuhan regulasi, pengelolaan risiko, dan perlindungan hak peserta.
Penguatan tersebut juga perlu didukung oleh kolaborasi seluruh ekosistem JKN, termasuk melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan untuk memperkuat integrasi ekosistem kesehatan nasional.