Jakarta - Prihati Pujowaskito, Direktur Utama BPJS Kesehatan, mengungkapkan harapannya agar Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara, segera menerbitkan regulasi terkait penyuntikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Saat ini, regulasi tersebut sedang dalam proses pengajuan kepada Kementerian Keuangan.
"Sedang kita ajukan. Ini hanya prosedur saja, kita sudah mengajukan ke Kementerian Keuangan, semoga Menteri Keuangan yang baru juga melakukan penerbitan Permenkeu untuk itu, kita sama-sama berdoa," ujar Pujo saat ditemui di Jakarta pada Selasa (15/9/2026).
Kebutuhan Dana untuk Menjaga Keuangan BPJS Kesehatan
Dana yang diminta sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan di tengah tantangan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan sebelumnya telah mengungkapkan bahwa mereka masih mengalami defisit sekitar Rp 2 triliun setiap bulannya.
Setiap harinya, BPJS Kesehatan menangani sekitar 2 juta transaksi kesehatan dengan total nilai mencapai Rp 500 miliar. Jika dihitung dalam sebulan, total pelayanan kesehatan yang dibayarkan mencapai sekitar Rp 16 triliun. Namun, iuran yang berhasil dikumpulkan hanya sekitar Rp 14 triliun per bulan, sehingga terjadi selisih pembiayaan sekitar Rp 2 triliun setiap bulannya.
Jumlah Peserta JKN yang Terus Bertambah
Di sisi lain, jumlah peserta program JKN terus meningkat. Pujo menyatakan bahwa saat ini peserta BPJS Kesehatan telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa, yang mencakup sekitar 98,8 persen dari total populasi. Namun, terdapat sekitar 54 juta peserta yang tercatat tidak aktif karena menunggak pembayaran iuran, yang menjadi tantangan tersendiri bagi keberlangsungan pembiayaan program JKN.
Dengan kondisi ini, BPJS Kesehatan berharap agar regulasi terkait dana Rp 20 triliun dapat segera disahkan untuk mendukung kelangsungan program kesehatan bagi masyarakat.