🔴 Breaking
Nasional

Mahfud MD Sarankan Judi Online Dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, berpendapat bahwa tindak pidana judi online seharusnya termasuk dalam RUU Perampasan Aset untuk mempermudah penanganan kasus tersebut.

Sekar Wangi

Penulis

11 September 2026
6 kali dibaca
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020)(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020)(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA - Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, mengungkapkan bahwa tindakan pidana judi online atau "judol" seharusnya dimasukkan dalam kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam sebuah siaran Podcast Terus Terang di YouTube, Mahfud menyatakan, "Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga."

Pentingnya Penanganan Menyeluruh

Menurut Mahfud, penting untuk memastikan bahwa penanganan judi online dapat menyentuh hingga ke aktor-aktor di baliknya. Ia menjelaskan, "Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu."

Transparansi dalam Penyusunan RUU

Mahfud juga memberikan perhatian terhadap proses penyusunan RUU Perampasan Aset yang sedang berlangsung di DPR RI. Ia mendorong agar pemerintah dan DPR lebih terbuka dalam menyusun RUU tersebut dan mempublikasikan kemajuan dari draf RUU. "Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah," ujarnya.

Ia menekankan perlunya transparansi dalam proses penyusunan RUU agar tidak ada informasi yang disembunyikan. "Dulu misalnya di kantor Polhukam. Ya kalau ada apa, upload di sana, terus yang di Setneg, yang di Kumham gitu, sehingga rakyat baca ini lho perkembangan terakhir gitu. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini," tambahnya.

Mahfud juga menegaskan bahwa pasal-pasal dalam RUU harus dipublikasikan dan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunannya. "Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mencantumkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan Perampasan Aset, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, dan penyelundupan manusia, serta beberapa kategori lainnya.

Artikel Terkait