JAKARTA - Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, mengungkapkan bahwa tindakan pidana judi online atau "judol" seharusnya dimasukkan dalam kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam sebuah siaran Podcast Terus Terang di YouTube, Mahfud menyatakan, "Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga."
Pentingnya Penanganan Menyeluruh
Menurut Mahfud, penting untuk memastikan bahwa penanganan judi online dapat menyentuh hingga ke aktor-aktor di baliknya. Ia menjelaskan, "Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu."
Transparansi dalam Penyusunan RUU
Mahfud juga memberikan perhatian terhadap proses penyusunan RUU Perampasan Aset yang sedang berlangsung di DPR RI. Ia mendorong agar pemerintah dan DPR lebih terbuka dalam menyusun RUU tersebut dan mempublikasikan kemajuan dari draf RUU. "Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah," ujarnya.
Ia menekankan perlunya transparansi dalam proses penyusunan RUU agar tidak ada informasi yang disembunyikan. "Dulu misalnya di kantor Polhukam. Ya kalau ada apa, upload di sana, terus yang di Setneg, yang di Kumham gitu, sehingga rakyat baca ini lho perkembangan terakhir gitu. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini," tambahnya.
Mahfud juga menegaskan bahwa pasal-pasal dalam RUU harus dipublikasikan dan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunannya. "Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mencantumkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan Perampasan Aset, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, dan penyelundupan manusia, serta beberapa kategori lainnya.