Jakarta - Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso memaparkan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam kasus dr Ratna Wulandari, yang dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait dengan kematian seorang pasien anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Menurut dr Piprim, IDAI telah mengawal kasus ini sejak awal melalui Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A). Hasil penelaahan dari organisasi profesi menunjukkan adanya sejumlah hal yang dianggap tidak wajar dalam proses hukum yang berlangsung.
"Jadi kami dari IDAI memang sejak awal sudah mengawal kasus ini melalui BP2A. Dan memang terasa betul kejanggalannya," ungkap dr Piprim dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Kamis (18/6/2026).
Ketiadaan Sidang Disiplin dan Etik
Kejanggalan pertama yang disoroti oleh dr Piprim adalah belum dilakukannya pemeriksaan melalui mekanisme disiplin profesi atau sidang etik sebelum kasus ini dibawa ke ranah pidana. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik penegakan profesi kesehatan, dugaan pelanggaran pelayanan medis biasanya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme disiplin untuk menilai apakah tindakan dokter telah sesuai dengan standar yang berlaku.
"Belum dilakukan sidang disiplin profesi yang paling purna dan juga belum ada sidang etik terhadap sejawat kita ini. Tiba-tiba dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi," tambahnya. Ia menilai langkah tersebut tidak lazim karena proses penilaian profesional belum sepenuhnya dilaksanakan.
Penilaian Tindakan dr Ratna
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim ahli IDAI, dr Piprim menyatakan bahwa tindakan yang diambil dr Ratna saat menangani pasien sudah sesuai dengan standar kompetensi dokter anak umum. Kasus yang ditangani berhubungan dengan gangguan irama jantung atau blok jantung pada pasien anak. IDAI mencatat bahwa dr Ratna telah memberikan instruksi medis kepada dokter jaga melalui telepon dan merujuk pasien ke dokter spesialis jantung yang tersedia.
"Sebagai dokter anak umum, dr Ratna sudah melakukan tata laksana sesuai kompetensinya melalui instruksi lewat telepon kepada dokter jaga dan dirujuk ke dokter spesialis jantung yang ada di sana," jelasnya. IDAI juga mempertanyakan mengapa hanya dr Ratna yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal ada tenaga medis lain yang terlibat dalam penanganan pasien tersebut.
"Tidak tepat kalau kemudian dr Ratna yang jadi tersangka sendirian, padahal ada dokter-dokter lain yang terlibat dalam proses pelayanan pasien itu," tambahnya.
Masalah Autopsi dan Konsultasi Jarak Jauh
Aspek lain yang menjadi perhatian IDAI adalah tidak dilakukannya autopsi terhadap pasien yang meninggal. Menurut dr Piprim, tanpa pemeriksaan tersebut, akan sulit untuk membuktikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. "Kalau mau menyatakan sebab-akibat, harus bisa dibuktikan juga bahwa apabila dr Ratna hadir langsung pasien tidak akan meninggal. Sementara tidak ada autopsi," katanya.
Ia juga menyoroti bahwa pasien tersebut telah berobat ke beberapa dokter dan fasilitas kesehatan sebelum dirawat di rumah sakit tempat dr Ratna bertugas. Selain itu, penggunaan konsultasi melalui telepon atau telemedisin menjadi salah satu isu utama dalam kasus ini. dr Piprim menegaskan bahwa mekanisme konsultasi jarak jauh diakui dalam sistem pelayanan kesehatan, termasuk dalam regulasi yang berlaku.
Dalam situasi tersebut, dr Ratna merupakan satu-satunya dokter anak yang bertugas dan kejadian itu terjadi pada hari libur. Ia memperingatkan bahwa jika konsultasi on call melalui telepon tidak diakui dan berujung pada pidana, hal ini dapat berdampak luas terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.
"Kalau ini menjadi preseden buruk, dokter dipidana karena konsultasi on call lewat telepon tidak diakui, maka dokter-dokter bisa tidak mau lagi menjawab konsultasi lewat telepon," ujarnya. Ia menekankan bahwa kondisi tersebut berpotensi membahayakan masyarakat yang memerlukan penanganan cepat, terutama di daerah dengan keterbatasan jumlah dokter spesialis.
Oleh karena itu, IDAI sangat prihatin dengan kejadian ini dan berharap agar keputusan yang diambil oleh hakim serta pemerintah dapat memberikan hasil yang terbaik.