Seorang ahli forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Astri Astri Megaratri Pralepda, mengungkapkan bahwa hampir seluruh tubuh kepala cabang bank BUMN berinisial MIP (37) menunjukkan tanda-tanda kekerasan. Dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan MIP di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (11/5/2026), Astri menjelaskan bahwa salah satu luka yang ditemukan berkontribusi pada kematian korban.
Pemeriksaan Forensik dan Temuan Luka
Astri melakukan pemeriksaan luar dan autopsi terhadap jenazah MIP pada 21 Agustus 2025, berdasarkan permintaan visum dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak luka, baik luar maupun dalam, yang mencakup luka di leher, kepala, dada, serta patah tulang iga dan memar paru-paru. Astri menyimpulkan bahwa kematian korban adalah akibat dari kekerasan yang tidak wajar, karena terdapat banyak tanda kekerasan sebelum korban meninggal.
Dia menjelaskan bahwa penyebab utama kematian adalah kekerasan tumpul pada leher yang menekan pembuluh darah besar dan saluran napas, yang mengakibatkan korban mengalami mati lemas atau hipoksia akibat kekurangan oksigen ke otak. Astri juga menemukan resapan darah yang luas di bagian dalam otot leher, yang tidak mungkin disebabkan oleh penyakit.
Luka dan Dugaan Cekikan
Astri juga menemukan luka lecet berbentuk lengkungan di area leher korban yang diduga merupakan bekas cekikan. Namun, dia tidak dapat memastikan alat atau cara yang digunakan untuk menyebabkan luka tersebut, karena beberapa benda bisa menghasilkan pola yang serupa. Selain itu, terdapat luka di wajah dan pipi yang diduga mirip bekas lakban atau perekat, yang berpotensi mempercepat kematian jika dilakukan bersamaan dengan penekanan di leher.
Selain luka di leher, Astri menemukan juga adanya kekerasan di bagian kepala dan dada. Di kepala, terdapat resapan darah di beberapa titik, sementara di dada ditemukan patah tulang iga dan memar paru akibat benturan benda tumpul. Astri menegaskan bahwa luka-luka tersebut berkontribusi pada kematian korban.
Dalam keterangannya, Astri memastikan tidak ada penyakit bawaan atau luka akibat benda tajam pada tubuh korban, dan semua luka yang ditemukan berasal dari kekerasan tumpul. Tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), didakwa terlibat dalam penculikan dan pembunuhan MIP.
Untuk diketahui, MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazahnya ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB pada 21 Agustus 2025. Seorang warga yang berada di area persawahan menemukan jenazah dalam keadaan tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban. Jenazah tersebut kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai bagian dari penyelidikan.