Jakarta - Kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) mengungkapkan serangkaian tindakan kekerasan yang berlangsung selama beberapa bulan. Korban mengalami kebutaan pada kedua matanya serta mengalami cacat fisik permanen akibat penyiksaan yang dialaminya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban di empat lokasi yang berbeda sejak tahun 2024. Mereka diketahui berkenalan melalui aplikasi kencan sebelum akhirnya tinggal bersama di sebuah rumah kos.
Kronologi Kekerasan yang Dialami Korban
Menurut keterangan pihak kepolisian, kekerasan pertama kali terjadi saat keduanya tinggal di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, antara Mei hingga September 2024. Pada periode tersebut, korban sering kali dipukul dan disundut rokok. Ketika mereka berpindah ke rumah kos lain pada September 2024 hingga Januari 2025, tindakan kekerasan semakin meningkat. Mata kiri korban dipukul dengan benda keras hingga mengakibatkan kehilangan penglihatan.
Setelah pindah ke wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, kondisi korban semakin memburuk. Berdasarkan penuturan korban, mata kanannya juga dipukul menggunakan helm yang menyebabkan kebutaan total. Selain itu, lututnya ditebas dengan benda tajam sehingga ia mengalami kesulitan untuk berjalan.
Kekerasan terus berlanjut saat keduanya tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi. Pihak kepolisian melaporkan bahwa korban disekap di dalam kamar, dipukul berulang kali dengan helm hingga mengalami luka berat, dan kemudian ditinggalkan dalam keadaan tidak berdaya.
Pernyataan Tersangka dan Analisis Psikologis
Taufik Hidayat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pada Jumat (26/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Taufik meminta maaf atas perbuatannya, dengan menyatakan, "Saya minta maaf."
Psikiater dr. Lahargo Kembaren, SpKJ, menjelaskan bahwa penyekapan dan penyiksaan yang berlangsung lama menunjukkan adanya perilaku kekerasan yang sangat ekstrem. Ia menyatakan, "Berarti telah terjadi perilaku kekerasan yang ekstrem tanpa rasa empati dan kontrol yang sangat dominan terhadap korban serta pelanggaran berat terhadap hak asasi korban tanpa memikirkan konsekuensinya."
Menurut dr. Lahargo, karakteristik tersebut sering ditemukan pada individu dengan gangguan kepribadian antisosial yang memiliki perilaku psikopatik. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tidak semua pelaku kekerasan memiliki kondisi tersebut. Mereka yang cenderung melakukan kekerasan ekstrem sering kali mengecoh korban di awal hubungan, tampak baik dan perhatian.
Seiring berjalannya waktu, perilaku tersebut bisa berubah menjadi posesif. Pelaku mulai mengisolasi korban dari keluarga dan teman-temannya, serta mengontrol aktivitas dan keputusan sehari-hari. Tak jarang, siklus kekerasan yang berulang terjadi, di mana pelaku menyakiti korban lalu meminta maaf, sehingga korban tetap bertahan dalam hubungan tersebut.
Dr. Lahargo menekankan bahwa salah satu tanda peringatan bukanlah kekerasan fisik yang terlihat sejak awal, melainkan kebutuhan untuk mengontrol yang berlebihan, manipulasi emosional, dan hilangnya kebebasan korban secara bertahap.