🔴 Breaking
Pemulihan Layanan Vital Pasca Gempa NTT oleh Pemerintah dan BUMN Jaringan Internasional Olah Emas Ilegal, Potensi Kerugian Hampir Rp 3 Triliun Per Bulan Mahasiswa KKN UNNES Giat Memperkuat DESTANA di Desa Kutosari Melalui Pemasangan Biopori Diskon Spesial Pertamina untuk HUT RI ke-81: Pertamax dan Lainnya Rp 450 per Liter Pria Ini Tinggalkan Pekerjaan untuk Jadi Kreator Video AI, Pendapatannya Justru Meningkat Bencana Gempa NTT: Kemenkes Mengonfirmasi 46 Korban Jiwa dan 36 Luka Berat Kegiatan Family Gathering SDTQ Al Abidin Solo 2026: Memperkuat Persaudaraan dalam Kebersamaan BRI Peduli Segera Salurkan Bantuan Pasca Gempa Flores Magnitudo 7,7 Organ-Organ yang Bisa Dihilangkan Tanpa Mengganggu Kehidupan Manusia --- Ujian Seleksi Kompetensi Sekolah Kedinasan 2026 Dimulai pada 22 September --- Pemulihan Layanan Vital Pasca Gempa NTT oleh Pemerintah dan BUMN Jaringan Internasional Olah Emas Ilegal, Potensi Kerugian Hampir Rp 3 Triliun Per Bulan Mahasiswa KKN UNNES Giat Memperkuat DESTANA di Desa Kutosari Melalui Pemasangan Biopori Diskon Spesial Pertamina untuk HUT RI ke-81: Pertamax dan Lainnya Rp 450 per Liter Pria Ini Tinggalkan Pekerjaan untuk Jadi Kreator Video AI, Pendapatannya Justru Meningkat Bencana Gempa NTT: Kemenkes Mengonfirmasi 46 Korban Jiwa dan 36 Luka Berat Kegiatan Family Gathering SDTQ Al Abidin Solo 2026: Memperkuat Persaudaraan dalam Kebersamaan BRI Peduli Segera Salurkan Bantuan Pasca Gempa Flores Magnitudo 7,7 Organ-Organ yang Bisa Dihilangkan Tanpa Mengganggu Kehidupan Manusia --- Ujian Seleksi Kompetensi Sekolah Kedinasan 2026 Dimulai pada 22 September ---
Nasional

Jaringan Internasional Olah Emas Ilegal, Potensi Kerugian Hampir Rp 3 Triliun Per Bulan

Dua warga negara asing asal India diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal yang dapat mengolah 30 kg emas setiap harinya, dengan nilai mencapai hampir Rp 3 triliun per bulan.

Bima Sakti

Penulis

16 August 2026
6 kali dibaca
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal India pada Minggu (16/8/2026) dini hari.(Dokumentasi Bareskrim Polri)
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal India pada Minggu (16/8/2026) dini hari.(Dokumentasi Bareskrim Polri)

Di Jakarta, sebuah jaringan perdagangan emas ilegal yang melibatkan dua warga negara asing asal India diduga mampu mengolah hingga 30 kilogram emas setiap hari, yang setara dengan hampir Rp 3 triliun per bulan. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengungkapkan, “Bisa dibayangkan 30 kg itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau 1 gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui.”

Proses Penindakan di Jakarta

Penyidik mencurigai bahwa emas yang diolah tersebut berasal dari hasil tambang yang diproses di Jakarta sebelum diselundupkan ke luar negeri, termasuk ke Dubai. Dalam operasi tersebut, penindakan dilakukan di dua apartemen yang terletak di Jakarta Utara, di mana dua warga negara India berhasil diamankan. Di salah satu apartemen, penyidik menemukan sekitar 2,5 kg emas yang disimpan dalam brankas, terdiri dari dua batang emas seberat masing-masing 1 kg dan cincin emas seberat sekitar 500 gram. “Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas,” tambahnya.

Temuan Lain dan Penyelidikan Lanjutan

Di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan. Selain itu, terdapat 18 keping logam putih yang diduga merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan total berat sekitar 18 kg. Irhamni menyatakan, “Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya.” Selain barang bukti emas dan residu, polisi juga menyita uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat serta peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas.

Irhamni menjelaskan bahwa kedua warga negara India tersebut baru berada di Indonesia selama dua bulan, menggunakan paspor untuk keperluan investasi dan perdagangan. Penyelidikan mengenai asal-usul emas dan jalur peredarannya masih terus dilakukan, termasuk dugaan penyelundupan ke luar negeri. “Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” ungkapnya.

Penyidik juga telah memetakan sejumlah kelompok dan individu yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Penindakan yang dilakukan pada dini hari tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Terkait dua warga negara India yang diamankan, Polri masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan India, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India,” jelas Irhamni.

Sementara itu, Polri memastikan akan terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap pelaku lain, khususnya yang merupakan warga negara Indonesia. “Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tutupnya.

Artikel Terkait