🔴 Breaking
Nasional

Kemendikdasmen Jamin Tidak Akan Ada Pemutusan Hubungan Kerja Massal untuk Guru Non-ASN pada 2027

Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal bagi guru non-ASN pada tahun 2027, meskipun status mereka berakhir pada 2026.

Sekar Wangi

Penulis

12 May 2026
8 kali dibaca
Kemendikdasmen Jamin Tidak Akan Ada Pemutusan Hubungan Kerja Massal untuk Guru Non-ASN pada 2027
nasional.kompas.com

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Kemendikdasmen, menegaskan bahwa tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru yang berstatus non-ASN pada tahun 2027. Pernyataan ini merujuk pada penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang sebelumnya menyatakan bahwa tidak akan ada PHK untuk guru non-ASN.

"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," ungkap Nunuk dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Senin (11/5/2026).

Seleksi untuk Guru Non-ASN

Dalam penjelasannya, Nunuk juga menyampaikan bahwa para guru non-ASN akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas," tuturnya.

Kemendikdasmen saat ini tengah merumuskan skema seleksi untuk guru non-ASN agar status mereka dapat dipastikan. "Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan," jelas Nunuk.

Surat Edaran sebagai Pedoman

Nunuk menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk mempekerjakan guru non-ASN. "Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda," tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat diperlukan, terutama untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah. "Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegasnya.

Artikel Terkait