🔴 Breaking
Ekonomi

Kemenhub Temukan Banyak Pelanggaran di 115 Terminal Bus

Kementerian Perhubungan mengungkapkan adanya pelanggaran signifikan dalam perjalanan bus, dengan lebih dari setengah perjalanan bus AKAP terindikasi melanggar aturan.

Maya Soraya Larasati

Penulis

15 June 2026
6 kali dibaca
Kemenhub Temukan Banyak Pelanggaran di 115 Terminal Bus
Ratusan ribu bus AKAP terdeteksi langgar izin trayek, sementara 300 ribu lebih truk angkutan barang melanggar ketentuan ODOL. (Dok Kemenhub)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan adanya ratusan ribu pelanggaran yang terdeteksi melalui sistem pemantauan perjalanan bus secara daring di berbagai terminal. Pelanggaran yang paling umum meliputi administrasi, penyimpangan trayek, dan masa uji berkala.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa aplikasi Terminal Online System (TOS) telah diimplementasikan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) di seluruh Indonesia. Pemantauan ini dilakukan dari tanggal 1 Januari hingga 12 Juni 2026.

Melalui sistem tersebut, terdapat 989.176 perjalanan (57,85%) yang terindikasi melakukan pelanggaran, sedangkan 720.817 perjalanan (42,15%) dinyatakan mematuhi aturan. Untuk bus AKAP yang berangkat, tercatat 1.011.044 perjalanan (57,47%) terindikasi melanggar, sementara 748.117 perjalanan (42,53%) dinyatakan tidak melanggar.

Rincian Pelanggaran yang Ditemukan

“Hasil dari pengawasan yang kami lakukan, ditemukan beberapa pelanggaran administratif. Pelanggaran yang paling banyak meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku,” jelas Aan dalam keterangan resminya.

Secara rinci, dari keberangkatan di 115 TTA, terdapat 579.641 pelanggaran penyimpangan trayek, 265.673 pelanggaran masa berlaku uji berkala, dan 447.961 pelanggaran masa berlaku KPS. Angka penyimpangan trayek juga ditemukan pada bus yang datang, mencapai 577.788 kasus.

Peningkatan Kepatuhan dan Pengawasan Berkelanjutan

“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar untuk menjamin keselamatan masyarakat. Temuan ini menjadi bahan evaluasi kami untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada operator," tambahnya.

Aan menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan pada layanan AKAP yang berangkat melalui TTA sebanyak 1.709.993 kali perjalanan dan layanan datang sebanyak 1.759.161 kali perjalanan. Total penumpang yang terlayani mencapai 22,7 juta orang berangkat dan 21,7 juta orang datang melalui TTA.

Kemenhub juga mencatat beberapa perusahaan otobus (PO) yang sering melakukan pelanggaran, antara lain PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM. Aan memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan dan akan terus melakukan pembinaan serta pengawasan secara berkala melalui sistem digital.

“Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan, baik secara teknis maupun administratif,” tegas Aan.

Selain itu, Kemenhub juga memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang untuk mendukung target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027. Hingga 12 Juni 2026, tercatat 302.561 kendaraan melakukan pelanggaran, dengan pelanggaran muatan berlebih dan dokumen menjadi yang paling dominan.

Pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data Kemenhub, sejak Januari hingga Juni 2026, terdapat 1.241.883 kendaraan angkutan barang yang berada dalam pengawasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen dinyatakan patuh terhadap aturan, sedangkan 302.561 kendaraan atau 24,36 persen masih melakukan pelanggaran, menunjukkan tantangan yang tinggi dalam menciptakan sistem logistik yang tertib dan aman.

Artikel Terkait