🔴 Breaking
Kesehatan

Kemenkes Pastikan Vaksin HPV Aman Setelah Investigasi Kematian Anak di Karo

Kementerian Kesehatan RI menyatakan bahwa kematian seorang anak berusia 11 tahun di Kabupaten Karo setelah vaksinasi HPV tidak disebabkan oleh vaksin tersebut, melainkan oleh kondisi kesehatan lainnya...

Sekar Wangi

Penulis

11 September 2026
5 kali dibaca
Foto: Shutterstock/
Foto: Shutterstock/

Jakarta - Seorang anak berusia 11 tahun di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, meninggal dunia tiga hari setelah menerima imunisasi Human Papillomavirus (HPV). Hasil dari investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI menunjukkan bahwa kejadian ini termasuk dalam kategori inkonsisten atau koinsiden. Hal ini berarti, berdasarkan bukti yang ada, kondisi yang dialami oleh anak tersebut tidak disebabkan oleh vaksin HPV, melainkan terkait dengan kondisi kesehatan lain yang mendasarinya.

Hasil Investigasi Kemenkes

Investigasi lapangan dilakukan pada 16 Agustus 2026 oleh Direktorat Imunisasi Kemenkes bersama Sekretariat Komnas KIPI, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Komda KIPI Sumatera Utara, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo. Selanjutnya, kajian kausalitas diadakan pada 20 Agustus 2026 oleh Komnas KIPI bersama Komda KIPI Sumatera Utara, serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Sumatera Utara.

Ketua Komnas KIPI, Prof Dr dr Hindra Irawan Satari, menyatakan bahwa anak tersebut didiagnosis dengan meningoensefalitis, yaitu peradangan pada selaput dan jaringan otak. "Komnas KIPI bersama Komda KIPI Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Imunisasi, serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Karo telah melakukan investigasi dan kajian kausalitas terhadap kejadian ini. Berdasarkan hasil kajian, KIPI tersebut diklasifikasikan sebagai inkonsisten atau koinsiden. Artinya, berdasarkan data dan bukti yang tersedia, kejadian yang dialami tidak disebabkan oleh vaksin HPV," jelas Prof Hindra dalam keterangannya pada Jumat (11/9/2026).

Diagnosis tersebut didasarkan pada gejala yang dialami, seperti demam tinggi, penurunan kesadaran, kejang, hingga koma, yang menunjukkan adanya gangguan pada otak.

Keamanan Vaksin Ditegaskan

Dalam investigasi terkait pelaksanaan imunisasi, Kemenkes tidak menemukan kesalahan dalam jenis atau cara pemberian vaksin. Vaksin diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin yang digunakan memiliki nomor batch 40103725 dan masa kedaluwarsa hingga 24 Agustus 2027.

Pemantauan terhadap rantai dingin juga menunjukkan bahwa vaksin disimpan dalam kondisi yang sesuai. Tidak ditemukan vaksin yang kedaluwarsa, mengalami kerusakan fisik, atau menunjukkan indikasi pembekuan. Direktur Imunisasi Kemenkes, dr Indri Yogyaswari, menekankan bahwa keselamatan anak merupakan prioritas utama dalam setiap pelaksanaan imunisasi. Setiap laporan dugaan KIPI yang serius akan ditindaklanjuti melalui investigasi dan kajian kausalitas berdasarkan data klinis serta bukti ilmiah.

"Imunisasi adalah salah satu upaya kesehatan masyarakat yang terbukti efektif dalam melindungi anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Oleh karena itu, pelaksanaan imunisasi, termasuk melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku," ujar Indri.

Menurutnya, vaksin yang digunakan dalam program imunisasi nasional telah melalui proses evaluasi dan pengawasan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keamanan vaksin juga terus dipantau melalui sistem surveilans KIPI.

Dalam setiap pelaksanaan imunisasi, aspek keamanan menjadi prioritas. Setiap laporan dugaan KIPI yang serius akan ditindaklanjuti melalui investigasi dan kajian kausalitas berdasarkan data klinis dan bukti ilmiah. Kemenkes juga mengajak masyarakat, orang tua, sekolah, dan tenaga kesehatan untuk tetap mendukung pelaksanaan BIAS.

Peningkatan Komunikasi dengan Masyarakat

Sejalan dengan hasil kajian tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan imunisasi di daerah. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui pembinaan dan pendampingan tenaga kesehatan serta peningkatan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat.

Penguatan dilakukan dengan memastikan bahwa vaksinator memahami dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan imunisasi, mulai dari skrining sasaran, pemberian imunisasi, pengelolaan vaksin dan rantai dingin, hingga penanganan KIPI serta mekanisme rujukan. Kesiapsiagaan tenaga kesehatan dalam menghadapi kejadian ikutan pasca imunisasi juga ditingkatkan, termasuk memastikan ketersediaan KIPI Kit dan sistem rujukan untuk kondisi kegawatdaruratan.

Kemenkes bersama pemerintah daerah mengajak orang tua, sekolah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk tetap mendukung pelaksanaan BIAS.

Artikel Terkait