Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup bagi perusahaan tambang untuk memulai kegiatan operasional. Setiap perusahaan diharuskan memenuhi berbagai persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan, dan administrasi sebelum dapat melaksanakan aktivitas pertambangan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara yang lebih transparan, terukur, dan terdigitalisasi. Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, menekankan bahwa perusahaan harus memiliki perencanaan yang jelas dan memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan pemerintah sebelum mendapatkan izin untuk beroperasi.
Pentingnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Tri menyatakan, "Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan." Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi syarat utama bagi pemegang IUP dan IUP Khusus (IUPK) untuk menjalankan usaha tambang.
RKAB mencakup rencana kegiatan dari aspek teknis, finansial, pengusahaan, hingga pengelolaan lingkungan. Dokumen ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan aktivitas pertambangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan dokumen wajib yang harus disusun dan disetujui oleh pemerintah sebelum kegiatan pertambangan dimulai.
Proses Evaluasi yang Ketat
Tri menjelaskan bahwa setiap pengajuan RKAB akan melalui proses evaluasi yang ketat. Proses ini mencakup pengajuan, pemeriksaan, hingga persetujuan yang dilakukan secara daring melalui sistem informasi MinerbaOne yang terintegrasi. Dalam evaluasi tersebut, Ditjen Minerba akan memeriksa berbagai aspek penting, termasuk legalitas perusahaan, rencana penambangan, penerapan Good Mining Practice, keselamatan kerja, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.
"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," tambah Tri. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminimalkan potensi pelanggaran di lapangan.
Pengaturan mengenai RKAB kini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Semua penyampaian dokumen dilakukan secara elektronik melalui sistem e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital sektor minerba. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menyederhanakan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi.
Meskipun disederhanakan, pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta reklamasi tetap dilakukan dengan ketat. "Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan," jelas Tri.
Bagi perusahaan yang dokumen RKAB-nya belum memenuhi ketentuan, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. "Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," ujarnya.
Tri menambahkan bahwa ratusan sesi pendampingan telah dilakukan, dan beberapa aspek yang sering memerlukan penyempurnaan mencakup data eksplorasi dan cadangan mineral, rencana penambangan, pengolahan dan pemurnian, strategi pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.