🔴 Breaking
Kesehatan

Menkes Pastikan Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Defisit

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan meskipun terdapat kekhawatiran mengenai defisit keuangan yang mencapai Rp 2 triliun...

Sabina Almira

Penulis

11 June 2026
7 kali dibaca
Menkes Pastikan Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Defisit
Foto: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Andhika Prasetia/detikFoto)

Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan meskipun ada kekhawatiran terkait potensi defisit keuangan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 triliun setiap bulan. "Untuk kenaikan tarif, saya jawab tegas tidak ada," ungkap Menkes dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan RI pada Kamis (11/6/2026).

Menurut Menkes, saat ini pemerintah lebih memfokuskan perhatian pada upaya memperkuat keberlanjutan BPJS Kesehatan melalui berbagai regulasi yang sedang dalam proses pembahasan. Regulasi tersebut sedang dibahas bersama Menteri Sekretaris Negara dan kementerian terkait lainnya.

Injeksi Dana untuk BPJS Kesehatan

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung injeksi dana sekitar Rp 20 triliun ke BPJS Kesehatan. "Kami minta tolong kepada Pak Mensesneg agar dana Rp 20 triliun yang sudah disiapkan pemerintah bisa segera diinjeksikan ke BPJS. Hanya saja payung regulasinya belum tersedia dengan rapi," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa tambahan dana tersebut sangat penting untuk memperkuat arus kas BPJS Kesehatan, sehingga pembayaran klaim kepada rumah sakit bisa dilakukan dengan lebih lancar. "Saya ingin secepat-cepatnya dana Rp 20 triliun itu masuk ke BPJS karena akan membantu BPJS lebih longgar dalam memberikan pembayaran ke rumah sakit," katanya.

Regulasi Baru untuk Optimalisasi Layanan

Pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem Indonesia Diagnosis Related Groups (INA-DRG) yang baru, serta pembaruan skema JKN. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membuat pengeluaran BPJS lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Ada tiga aturan yang terkait BPJS yang mudah-mudahan bisa segera keluar. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, kementerian koordinator, dan Sekretariat Negara agar ini bisa segera diselesaikan," ujar Budi. Ia berharap seluruh regulasi tersebut dapat segera diterbitkan sehingga penguatan layanan BPJS Kesehatan dapat berjalan lebih optimal tanpa membebani peserta melalui kenaikan iuran.

Artikel Terkait