🔴 Breaking
Ekonomi

Sertifikasi dan Perlindungan Kesejahteraan untuk Awak Kapal Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan mewajibkan awak kapal perikanan untuk memiliki sertifikat kompetensi serta terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan konvensi ILO Nomor 188.

Sabina Almira

Penulis

26 July 2026
5 kali dibaca
Sertifikasi dan Perlindungan Kesejahteraan untuk Awak Kapal Perikanan
Sumber gambar: liputan6.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan kebijakan baru yang mengharuskan semua awak kapal perikanan untuk memiliki sertifikat kompetensi. Kebijakan ini sejalan dengan konvensi ILO Nomor 188 yang mengatur tentang pekerjaan di sektor penangkapan ikan.

Pentingnya Sertifikat Kompetensi

Dengan adanya sertifikat kompetensi, diharapkan para awak kapal dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam menjalankan tugas di laut. Sertifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja di sektor perikanan.

Perlindungan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Selain sertifikasi, KKP juga mewajibkan awak kapal untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan kesejahteraan para awak kapal perikanan dapat terjaga dengan baik.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan keselamatan di sektor perikanan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja yang berisiko tinggi di laut.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait