Isu mengenai pemindahan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah dibantah oleh Menteri Keuangan Purbaya. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan tersebut.
Penjelasan Menkeu
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan terkait pengelolaan gaji ASN daerah masih tetap berada di tangan BPD. Ia menekankan pentingnya stabilitas dalam pengelolaan gaji bagi ASN agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai negeri. Dengan demikian, ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa adanya kekhawatiran terkait perubahan sistem pembayaran gaji.
Reaksi Terhadap Isu yang Beredar
Menanggapi isu yang muncul di publik, Purbaya berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Ia mengajak semua pihak untuk mencari informasi yang akurat dan tidak menyebarkan rumor yang dapat menimbulkan kepanikan. Dengan penjelasan ini, diharapkan ASN dapat merasa tenang dan fokus pada tugas mereka tanpa adanya gangguan dari isu yang tidak berdasar.