Mahkamah Konstitusi (MK) mengemukakan bahwa ketentuan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan tidak melarang istri untuk ikut berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Pernyataan ini disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan untuk perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang diumumkan pada Rabu, 17 Juni 2026.
MK menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak dapat diartikan sebagai penghapusan kewajiban istri untuk berperan serta dalam keluarga. "Oleh karena itu, pengaturan urusan rumah tangga oleh istri bukanlah bentuk pembatasan peran istri dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan kehidupan rumah tangga," demikian bunyi putusan MK. "Melainkan pengakuan terhadap adanya tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan kehidupan rumah tangga," tambahnya.
Beragam Kontribusi Istri dalam Keluarga
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa dalam praktik kehidupan berkeluarga, kontribusi istri dapat bervariasi. Ini mencakup pengelolaan rumah tangga, dukungan emosional, pengasuhan anak, hingga kontribusi ekonomi. Namun, MK menekankan bahwa kontribusi tersebut seharusnya disesuaikan dengan kesepakatan dan kemampuan masing-masing pasangan, baik istri maupun suami. "Dengan demikian, ketentuan norma Pasal 34 ayat 2 UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat dimaknai sebagai norma yang membebaskan istri dari seluruh tanggung jawab dalam keluarga," ungkap MK.
MK juga menambahkan bahwa norma tersebut tidak menciptakan ketimpangan hukum yang mengharuskan istri untuk memiliki tanggung jawab yang sama dengan suami.
Pemohon Menyatakan Diskriminasi dalam Pasal Perkawinan
Pemohon yang diwakili oleh Moratua Silaban dalam permohonannya menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan mengandung unsur diskriminatif dan membatasi peran suami-istri. Pasal 34 Ayat 1 menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memenuhi segala kebutuhan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan Pasal 34 Ayat 2 menyebutkan bahwa istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Moratua berpendapat bahwa pemisahan peran yang terbatas ini, yang menempatkan suami sebagai pencari nafkah tunggal dan istri sebagai pengurus rumah tangga, merupakan produk hukum yang ketinggalan zaman. Ia menekankan bahwa di era modern, perempuan atau istri memiliki hak, kapasitas, dan posisi yang setara dalam sektor publik. "Dan sebaliknya, pria memiliki peran yang setara dan efektif di sektor domestik," ucapnya.
Lebih lanjut, pemohon meyakini bahwa Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin kesetaraan kedudukan warga negara dan melarang segala bentuk diskriminasi. "Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar," jelas pemohon. "Pendikotomian peran yang stereotipikal dalam pasal a quo melegitimasi supremasi tuntutan yang tidak berimbang, mencederai nilai kesetaraan hak, dan menempatkan warga negara dalam relasi yang diskriminatif," tambahnya.