🔴 Breaking
Perbedaan Antara Ube dan Ubi Ungu: Mengapa Keduanya Memiliki Warna yang Serupa? Kenaikan Harga Emas Antam Hari Ini, 25 Agustus 2026, Mencapai Rp 18.000 Hubungan Antara Waktu Sarapan dan Umur Panjang, Temuan Menarik dari Penelitian Pakar Menjelaskan Perbedaan Antara Penundaan dan Pemblokiran Rekening Botok Menkes Budi Gunadi Sadikin Masuk Daftar Calon Dirjen WHO, Siapa Saja Pesaingnya? Pelatihan Digital untuk UMKM di Desa Kalibeji oleh Mahasiswa KKN UIN Saizu DSI Menegaskan Posisi Sebagai Pengawas, Bukan Pelaku Ekspor Sumber Daya Alam Putri Bill Gates Terjerat Tuduhan Praktik Curang, Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Peningkatan Kasus Batu Ginjal pada Anak, Ini yang Perlu Diketahui Orang Tua Sekolah Al Abidin: Fokus pada Pengembangan Prestasi Siswa Perbedaan Antara Ube dan Ubi Ungu: Mengapa Keduanya Memiliki Warna yang Serupa? Kenaikan Harga Emas Antam Hari Ini, 25 Agustus 2026, Mencapai Rp 18.000 Hubungan Antara Waktu Sarapan dan Umur Panjang, Temuan Menarik dari Penelitian Pakar Menjelaskan Perbedaan Antara Penundaan dan Pemblokiran Rekening Botok Menkes Budi Gunadi Sadikin Masuk Daftar Calon Dirjen WHO, Siapa Saja Pesaingnya? Pelatihan Digital untuk UMKM di Desa Kalibeji oleh Mahasiswa KKN UIN Saizu DSI Menegaskan Posisi Sebagai Pengawas, Bukan Pelaku Ekspor Sumber Daya Alam Putri Bill Gates Terjerat Tuduhan Praktik Curang, Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Peningkatan Kasus Batu Ginjal pada Anak, Ini yang Perlu Diketahui Orang Tua Sekolah Al Abidin: Fokus pada Pengembangan Prestasi Siswa
Nasional

Pemerintah Hentikan Penambahan Data Guru Honorer Baru Hingga 2024

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan bahwa data guru dalam Dapodik akan dibatasi hingga akhir 2024, tanpa penambahan guru honorer baru.

Arjuna Mahendra

Penulis

11 May 2026
109 kali dibaca
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani. (Foto: Laman Kemendikdasmen).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani. (Foto: Laman Kemendikdasmen).

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa data guru dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak akan diperbarui setelah 31 Desember 2024. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, yang menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah menyelesaikan data guru yang telah terdaftar hingga batas waktu tersebut.

Nunuk mengungkapkan bahwa penambahan data guru honorer baru tidak akan dibuka, dan pihaknya akan berupaya menyelesaikan data guru yang sudah ada. "Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang," ujarnya dalam acara Taklimat Media yang berlangsung di Jakarta Pusat.

Implikasi Terhadap Guru Non-ASN

Menurut Nunuk, jika ada guru non-ASN yang belum terdaftar dalam Dapodik pada tanggal tersebut, mereka tidak akan bisa diikutsertakan dalam redistribusi guru maupun penyelesaian status guru non-ASN. "Karena sebenarnya jumlah guru yang kalau tidak terdata di Dapodik ya kami juga tidak tahu, misalnya sekolah merekrut sendiri dan lain sebagainya," jelasnya. Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga akhir tahun 2026.

Nunuk menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk menghentikan keberadaan guru non-ASN, melainkan untuk memberikan kepastian agar proses pembelajaran tetap berjalan. "Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan," tambahnya.

Panggilan untuk Evaluasi Kebutuhan Guru

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mendesak agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Kemendikdasmen segera mengambil langkah untuk melindungi nasib guru honorer. Ia menilai bahwa SE tentang Penugasan Guru Non-ASN merupakan solusi sementara yang perlu diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru di seluruh Indonesia.

Lalu menekankan pentingnya pemerintah untuk menghitung kembali kebutuhan dan ketersediaan guru, baik ASN maupun non-ASN, agar kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian. "Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas," ungkapnya.

Politikus dari PKB ini menekankan bahwa penyatuan status guru dalam satu sistem nasional akan meningkatkan efektivitas dan integrasi dalam tata kelola pendidikan. "Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," tuturnya. Lalu berharap langkah ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Ia menekankan bahwa guru merupakan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia, sehingga negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan yang setara bagi seluruh guru.

Artikel Terkait