Berlangganan →
Update
--- Partai Amanat Nasional Dukung Gagasan KPK tentang Peraturan Baru --- --- Menteri Sosial Menargetkan Penyelesaian 100 Sekolah Rakyat pada Juli 2026 --- --- Transformasi Shindy Samuel: Dari 171 Kg Menjadi 61 Kg --- Investor Menunda Transaksi di Pasar Logam Mulia, Harga Emas Tidak Bergerak Signifikan --- Wakil Menteri Pertanian Ajak Kepala Desa Tingkatkan Pembangunan Pertanian --- --- Memperkuat Generasi Qur'ani, KB TK Quran Platinum Al Abidin Selenggarakan Haflatul Qur'an --- Fakta Sehat Gula Aren yang Perlu Diketahui Generasi Z --- UI Luncurkan Teknologi XPS untuk Tingkatkan Kapasitas Riset Material --- Kementerian Kelautan dan Perikanan Tegaskan Dua Kapal Ikan di Merauke Tidak Trawl --- El Rumi Tampil Anggun dengan Rompi Bergaya Regency Karya Didiet Maulana --- --- Partai Amanat Nasional Dukung Gagasan KPK tentang Peraturan Baru --- --- Menteri Sosial Menargetkan Penyelesaian 100 Sekolah Rakyat pada Juli 2026 --- --- Transformasi Shindy Samuel: Dari 171 Kg Menjadi 61 Kg --- Investor Menunda Transaksi di Pasar Logam Mulia, Harga Emas Tidak Bergerak Signifikan --- Wakil Menteri Pertanian Ajak Kepala Desa Tingkatkan Pembangunan Pertanian --- --- Memperkuat Generasi Qur'ani, KB TK Quran Platinum Al Abidin Selenggarakan Haflatul Qur'an --- Fakta Sehat Gula Aren yang Perlu Diketahui Generasi Z --- UI Luncurkan Teknologi XPS untuk Tingkatkan Kapasitas Riset Material --- Kementerian Kelautan dan Perikanan Tegaskan Dua Kapal Ikan di Merauke Tidak Trawl --- El Rumi Tampil Anggun dengan Rompi Bergaya Regency Karya Didiet Maulana ---
Ekonomi

Pemprov Kaltim Ajukan Hak Kelola Blok Gas Ganal

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengajukan hak kelola untuk Blok Ganal melalui skema participating interest, meskipun wilayah tersebut berada di luar kewenangan daerah.

Raihan Fadhila 24 April 2026 8 pembaca liputan6.com liputan6.com
Pemprov Kaltim Ajukan Hak Kelola Blok Gas Ganal
liputan6.com

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengajukan permohonan hak kelola untuk Blok Ganal, yang merupakan salah satu blok gas raksasa, melalui skema participating interest. Permohonan ini dilakukan meskipun lokasi blok tersebut berada di luar kewenangan daerah.

Pengajuan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Pemprov Kaltim dalam mengelola sumber daya migas yang ada di wilayahnya. Dalam konteks ini, pihak pemerintah daerah berusaha untuk meningkatkan partisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Meskipun demikian, tantangan terkait kewenangan dan regulasi tetap menjadi perhatian utama dalam proses ini.

Keputusan untuk mengajukan hak kelola ini menunjukkan komitmen Pemprov Kaltim dalam memanfaatkan potensi migas yang ada, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang lebih baik. Selanjutnya, perkembangan mengenai permohonan ini akan terus dipantau untuk melihat respons dari pihak-pihak terkait.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait