Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengajukan permohonan hak kelola untuk Blok Ganal, yang merupakan salah satu blok gas raksasa, melalui skema participating interest. Permohonan ini dilakukan meskipun lokasi blok tersebut berada di luar kewenangan daerah.
Pengajuan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Pemprov Kaltim dalam mengelola sumber daya migas yang ada di wilayahnya. Dalam konteks ini, pihak pemerintah daerah berusaha untuk meningkatkan partisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Meskipun demikian, tantangan terkait kewenangan dan regulasi tetap menjadi perhatian utama dalam proses ini.
Keputusan untuk mengajukan hak kelola ini menunjukkan komitmen Pemprov Kaltim dalam memanfaatkan potensi migas yang ada, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang lebih baik. Selanjutnya, perkembangan mengenai permohonan ini akan terus dipantau untuk melihat respons dari pihak-pihak terkait.