Pemerintah telah mendorong para operator seluler untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang dimiliki pelanggan. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan sisa kuota yang telah dibeli tetap dapat dimanfaatkan. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan perlindungan ini, termasuk mekanisme akumulasi kuota yang tidak terpakai atau rollover, dapat disertai dengan peningkatan harga paket internet.
Harga Paket Internet Harus Stabil
Heru Sutadi, seorang pengamat dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, menilai bahwa harga paket internet seharusnya tidak mengalami kenaikan meskipun ada penerapan mekanisme rollover atau perlindungan sisa kuota. "Berdasarkan hitung-hitungan kami dan secara logika, seharusnya tidak ada kenaikan harga paket internet meski sifatnya rollover," ungkapnya saat dihubungi.
Heru juga menekankan pentingnya pengawasan dari pemerintah untuk mencegah operator seluler yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan ini bertujuan agar kebijakan perlindungan sisa kuota tidak dijadikan alasan untuk menaikkan tarif secara tidak wajar. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat membandingkan struktur harga paket sebelum dan sesudah kebijakan perlindungan sisa kuota diterapkan. "Pemerintah perlu membandingkan struktur harga sebelum dan sesudah kebijakan, meminta transparansi apabila terjadi kenaikan, serta memastikan persaingan antaroperator tetap sehat," tambahnya.
Alternatif Perlindungan Kuota
Dari perspektif operator seluler, Heru menjelaskan bahwa rollover bukan satu-satunya cara untuk melindungi sisa kuota pelanggan. Operator masih memiliki opsi lain, seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana. Pilihan mekanisme ini dapat bervariasi antara satu operator dengan yang lainnya.
Walaupun operator perlu menyesuaikan sistem dan produk untuk menerapkan perlindungan sisa kuota, biaya penyesuaian tersebut sebaiknya tidak dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga paket. "Perlindungan konsumen jangan sampai berubah menjadi biaya baru bagi konsumen. Operator tetap boleh berinovasi dalam menentukan harga, tetapi harus transparan dan memberikan manfaat yang sepadan," tegas Heru.
Pernyataan Heru sejalan dengan sikap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menegaskan bahwa operator seluler tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet. Evan Fathurokhman Adiwidjaja, Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, menyatakan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. "Jadi jelas di dalam eksplisit, di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun," jelasnya.
Komdigi juga berencana untuk mengevaluasi kenaikan harga paket yang ditawarkan oleh operator untuk memastikan bahwa penerapannya tidak bertentangan dengan ketentuan tarif yang berlaku. Sebelumnya, Komdigi telah mengevaluasi laporan bulan pertama penerapan perlindungan sisa kuota oleh operator seluler dan menemukan bahwa implementasinya masih belum optimal. Meskipun operator telah memperluas paket rollover, beberapa paket lainnya masih hanya memberikan notifikasi saat kuota akan berakhir.
Hasil laporan menunjukkan bahwa 92 dari 101 paket telah menerapkan rollover. Di Indosat, baru 23 dari 94 paket yang menggunakan mekanisme ini, sedangkan Telkomsel baru 19 dari 95 paket. Komdigi menganggap bahwa notifikasi saja belum cukup, karena tidak memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli. Oleh karena itu, operator diminta untuk mengoptimalkan mekanisme perlindungan sisa kuota, meskipun mereka tidak diwajibkan untuk menerapkan rollover pada seluruh paket. Mekanisme lain tetap diperbolehkan selama sisa kuota pelanggan dapat dimanfaatkan, sesuai dengan keputusan MK.