Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang melakukan penyelidikan terkait penjamin hidup dari 320 warga negara asing yang terlibat dalam kasus judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui siapa yang menjadi sponsor bagi mereka yang berada di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Arief Eka Riyanto, menyatakan, "Kami melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia." Penyelidikan ini dilakukan setelah pihaknya menerima 320 WNA tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada hari Minggu.
Pemrosesan di Rumah Detensi Imigrasi
Arief menjelaskan bahwa Kemenimipas langsung mendalami keterangan dari para terduga setelah penangkapan. "Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka, terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," ujarnya. Proses pendalaman ini berlangsung di Rumah Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Untuk saat ini, mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi sambil menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian. "Sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan (Jakarta Selatan)," tambahnya.
Rincian Penangkapan dan Tindakan Polri
Pada hari Sabtu, 9 Mei, Polri berhasil menangkap 321 individu terkait dengan tindak pidana judi online internasional. Dari jumlah tersebut, 320 orang diidentifikasi sebagai warga negara asing, dan penahanan mereka diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rincian mengenai 320 WNA yang ditangkap mencakup 228 warga Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, 5 dari Thailand, 3 dari Malaysia, dan 3 dari Kamboja. Sementara itu, satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia yang kini sedang diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi jaringan perjudian online dan kejahatan siber transnasional yang beroperasi dari luar negeri. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, "Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional."