Nasional

Penyelidikan Terus Berlanjut Pasca Penggerebekan 320 WNA Judi Online di Jakarta

Bareskrim Polri masih melanjutkan penyelidikan terkait penggerebekan 320 warga negara asing yang terlibat judi online di Jakarta, dengan fokus pada aliran dana dan pihak yang mendatangkan mereka.

F
Fayra Nugroho
10 May 2026
13 pembaca
Penyelidikan Terus Berlanjut Pasca Penggerebekan 320 WNA Judi Online di Jakarta
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra (Winda Nelfira/Liputan6.com)

Bareskrim Polri kini tengah memperdalam penyelidikan terkait penggerebekan 320 warga negara asing yang terlibat dalam judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menyewa dan menjadi sponsor utama para pelaku tersebut.

Fokus Penyelidikan pada Aliran Dana

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pengembangan kasus ini kini berfokus pada aliran dana serta pihak-pihak yang membawa para pelaku ke Indonesia. “Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini,” ungkapnya pada Minggu (10/5/2026).

Selain itu, pihak Bareskrim juga tengah memburu individu atau kelompok yang menyediakan tempat dan fasilitas bagi ratusan WNA tersebut. Penyelidikan ini dilakukan bersamaan dengan proses hukum terhadap para tersangka. “Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," tambahnya.

Status Tersangka dan Penanganan Imigrasi

Saat ini, sebanyak 320 WNA tersebut ditahan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi di Kuningan dan Jakarta Barat, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 228 adalah laki-laki dan 96 perempuan. “Terhadap mereka, tetap kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan sehingga terhadap mereka nanti yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan,” jelas Wira.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, juga menyatakan bahwa pihaknya turut menyelidiki dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh para WNA tersebut. Imigrasi berencana untuk menelusuri sponsor dan penjamin yang memungkinkan para pelaku berada di Indonesia. “Kami juga akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor, penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia. Mungkin sekian dari saya yang dapat saya sampaikan sementara terkait dengan pengembangan kasus pengungkapan 320 warga negara asing,” tutupnya.

Artikel Terkait

Newsletter Tech Terkini

Update gadget, review, dan berita teknologi setiap hari.