Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan peraturan baru mengenai pencampuran biodiesel B50 yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mewajibkan semua badan usaha melakukan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit (FAME) ke dalam bahan bakar solar, sebagai langkah untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Ketentuan Pencampuran Bahan Bakar
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026, yang mengatur kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak solar. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan target minimal pencampuran biodiesel sebesar 50 persen untuk semua jenis solar.
Selain menetapkan kewajiban penggunaan B50, pemerintah juga mengharuskan badan usaha yang bergerak di bidang bahan bakar nabati, penyalur, dan bahan bakar minyak untuk mematuhi standar mutu dan spesifikasi biodiesel yang diatur dalam lampiran keputusan tersebut. Kualitas biodiesel yang dicampurkan harus memenuhi standar yang ditetapkan untuk menjaga keamanan dan performa bahan bakar.
Masa Transisi dan Sanksi
Dalam peraturan ini, terdapat masa transisi bagi pelaku usaha. Solar yang mengandung B40 yang masih ada dalam persediaan dapat dipasarkan hingga 30 September 2026, asalkan memenuhi standar mutu yang berlaku sebelum peraturan baru ini diterbitkan. Setelah 1 Juli 2026, ketentuan mengenai B40 akan dicabut dan digantikan dengan peraturan baru mengenai B50.
Pemerintah juga menegaskan bahwa badan usaha yang tidak mematuhi kewajiban pencampuran biodiesel atau tidak menyalurkan biodiesel sesuai target yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk memastikan pelaksanaan program B50 berjalan dengan baik, Menteri ESDM akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan. Selain itu, penggunaan biodiesel sebagai campuran solar akan tetap mendapatkan insentif melalui skema pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sesuai dengan kebijakan yang ada. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan energi berbasis sawit dapat meningkat, mengurangi ketergantungan pada impor solar, serta meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit di dalam negeri.