🔴 Breaking
Kesehatan

Perhatian Terhadap Skin Booster Berbasis Kulit Mayat

Penggunaan skin booster yang berasal dari Korea Selatan dan diklaim "diekstrak dari kulit mayat" menarik perhatian serius dari kalangan medis di Indonesia. Produk ini belum memiliki izin edar resmi da...

Aditya Surya

Penulis

19 September 2026
9 kali dibaca
Skincare kulit mayat. Foto: iStock
Skincare kulit mayat. Foto: iStock

Jakarta - Viral penggunaan skin booster yang berasal dari Korea Selatan dan disebut "diekstrak dari kulit mayat" telah memicu perhatian besar dari dunia medis. Di balik klaim efektivitasnya, Perhimpunan Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Indonesia (PERDOSKI) menegaskan bahwa produk yang berbasis Human Acellular Dermal Matrix (hADM) ini belum mendapatkan legalitas dan izin edar resmi di Indonesia.

Di Korea Selatan, penggunaan produk ini diawasi secara ketat dan hanya dapat disuntikkan oleh dokter spesialis kulit atau bedah plastik. Ketua PERDOSKI, dr Hanny Nilasari, SpDVE, mengingatkan agar para praktisi dan konsumen di Indonesia tidak menggunakan produk ilegal tersebut. "Masyarakat tidak boleh hanya tergiur klaim tahan lama tanpa memastikan keamanan dan izin resminya," ungkap dr Hanny dalam wawancara.

Risiko Keamanan dari Prosedur Tanpa Izin

Melakukan suntikan bahan biologis ke dalam jaringan kulit harus mengikuti standar keamanan yang sangat ketat. dr Hanny menekankan pentingnya kewaspadaan pasien terhadap jaminan keamanan dan legalitas produk sebelum menjalani tindakan medis. Penggunaan produk biologis yang tidak memiliki izin edar resmi dapat mengakibatkan berbagai risiko kesehatan yang serius.

Berbagai bahaya dan keterbatasan medis dari penggunaan hADM seharusnya menjadi perhatian utama. "Risiko tersebut antara lain nyeri, bengkak, infeksi, peradangan, benjolan, hingga komplikasi penyumbatan pembuluh darah," jelasnya. Ia juga menyoroti bahwa penanganan komplikasi dari hADM jauh lebih rumit dibandingkan dengan skin booster biasa. "Berbeda dengan asam hialuronat yang terdapat dalam skin booster konvensional, hADM tidak dapat dilarutkan dengan enzim hialuronidase jika terjadi komplikasi," tegasnya.

Investigasi BPOM terhadap Produk Ilegal

Selain itu, kualitas penyimpanan produk juga menjadi masalah. Penyelundupan produk secara ilegal dapat merusak rantai dingin (cold chain) sterilisasi, sehingga meningkatkan risiko kontaminasi bakteri. Menanggapi kekhawatiran ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan investigasi. Kepala BPOM, dr Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk skin booster "mayat" tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh tim Kedeputian BPOM untuk menelusuri rantai peredarannya.

"Lagi diinvestigasi sama Kedeputian 1 dan Kedeputian 4. Jadi saya kira, memang saya sudah dengar laporan itu, tapi kita harus turun ke lapangan untuk melihat produk-produk tersebut," ujar Taruna kepada wartawan saat sesi doorstop.

Artikel Terkait