Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah merevisi peraturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk buruh, dan akan memfokuskan pada empat bidang usaha yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Revisi ini dilakukan berdasarkan sejumlah tanggapan yang diterima. Sebelumnya, aturan tersebut mencakup enam bidang usaha yang dapat memanfaatkan tenaga outsourcing, namun dalam pembahasan revisi, ada kemungkinan untuk mengubahnya menjadi hanya empat bidang usaha saja.
Bidang Usaha yang Ditetapkan
Afriansyah menjelaskan bahwa empat bidang yang akan diizinkan untuk menggunakan tenaga outsourcing mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, serta penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja. Sementara itu, dua bidang yang akan dikeluarkan dari aturan ini adalah layanan penunjang operasional dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Ia juga menambahkan bahwa jika tidak tercapai kesepakatan mengenai empat bidang tersebut, aturan outsourcing dapat kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam ketentuan tersebut, tenaga outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang yang tidak langsung terkait dengan proses produksi.
Tenggat Waktu Revisi
Afriansyah menjelaskan lebih lanjut bahwa proses revisi ini akan dilakukan bersama dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk buruh dan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Ia menegaskan bahwa proses ini memerlukan waktu dan ditargetkan selesai pada bulan Juli 2026.
“Juli deadline (pembahasan revisi Permenaker 7/2026),” ujarnya singkat. Sebelumnya, Kemnaker juga membuka peluang untuk meninjau kembali ketentuan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang telah menjadi sorotan dan kritik dari kalangan serikat buruh.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah memahami adanya perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan regulasi. Ia menekankan bahwa baik pengusaha maupun serikat pekerja telah memberikan masukan melalui forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
“Kita paham bahwa ada dinamika. Saat pembahasan di LKS Tripnas juga ada masukan dari pihak pengusaha dan teman-teman serikat buruh atau serikat pekerja,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah siap untuk mengevaluasi aturan tersebut jika ada aspirasi untuk meninjau kembali. Namun, ia menekankan bahwa proses pembahasan masih berlangsung dan belum ada keputusan yang dapat disampaikan saat ini. “Tunggu saja, tentu itu proses,” ujarnya.
Setelah sejumlah serikat pekerja mendorong pemerintah untuk memperketat aturan terkait outsourcing, Yassierli menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus melalui dialog sosial yang melibatkan semua pemangku kepentingan. “Apapun itu, regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus kita lewati,” katanya.