🔴 Breaking
Ekonomi

Satgas PASTI Blokir Magento, Diduga Melakukan Penipuan

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas yang diduga penipuan oleh Magento, yang tidak terdaftar secara resmi di Indonesia.

Maya Soraya Larasati

Penulis

12 May 2026
9 kali dibaca
Satgas PASTI Blokir Magento, Diduga Melakukan Penipuan
Ilustrasi penipuan online. (champlifezy/Depositphotos.com)

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha yang dicurigai melakukan penipuan dengan modus impersonasi, menggunakan nama perusahaan asing yang berizin, yaitu Magento. Menurut Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, Magento diduga melakukan peniruan terhadap produk Adobe Inc, yaitu Magento Commerce, yang merupakan perangkat lunak untuk membangun dan mengelola e-commerce. Adobe Inc sendiri merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang beroperasi di Amerika Serikat dan tidak terlibat dalam penawaran investasi.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” ungkap Hudiyanto dalam keterangan resmi.

Indikasi Penipuan dan Tindak Lanjut

Hudiyanto menambahkan bahwa Magento terindikasi menjalankan skema penipuan dengan menawarkan pembuatan akun toko di platform mereka, di mana pengguna diminta untuk menyetor dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan dan cashback.

Menanggapi temuan ini, Satgas PASTI telah mengambil langkah untuk menghentikan kegiatan Magento dan akan memblokir akses ke aplikasi serta tautan terkait. Satgas PASTI juga berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. “Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” tambahnya.

Peringatan untuk Masyarakat

Satgas PASTI memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi yang tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia. Contoh lain yang disebutkan adalah entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas dan Appeninc, yang diduga menggunakan nama perusahaan asing tanpa izin.

Apabila masyarakat menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, mereka dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di 157, WhatsApp di 081157157157, dan email di konsumen@ojk.go.id. Selain itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku.

Satgas PASTI sebelumnya telah menemukan dan menghentikan 953 entitas pinjaman online ilegal dari 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan demi perlindungan konsumen.

Modus penipuan yang paling banyak dilaporkan mencakup jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan penawaran investasi entitas berizin, penawaran pendanaan, money game, dan perdagangan aset kripto ilegal. “Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” jelas Hudiyanto.

Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat, dengan 872.395 rekening dilaporkan dan 460.270 rekening telah diblokir, mengakibatkan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp 585,4 miliar.

Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, memastikan legalitas pelaku usaha, tidak mudah percaya pada tawaran yang tidak jelas, serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak lain.

Artikel Terkait