🔴 Breaking
Nasional

Sidang Tuntutan Noel Ebenezer Terkait Kasus Pemerasan K3 Dimulai Hari Ini

Noel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja...

Raihan Fadhila

Penulis

18 May 2026
9 kali dibaca
Sidang Tuntutan Noel Ebenezer Terkait Kasus Pemerasan K3 Dimulai Hari Ini
Sumber gambar: nasional.kompas.com

JAKARTA - Noel Ebenezer, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin, 18 Mei 2026. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, menyampaikan, “Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari Penuntut Umum.” Proses hukum ini melibatkan Noel serta beberapa pejabat dan pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait sertifikasi dan lisensi K3.

Dakwaan Pemerasan Miliaran Rupiah

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Noel dan sejumlah pejabat Kemnaker dituduh menerima uang miliaran rupiah dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3. Jaksa mengungkapkan, “(Para terdakwa) Telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” saat membacakan dakwaan pada 19 Januari 2026.

Jaksa menjelaskan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan cara menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Dalam persidangan, terungkap adanya “tradisi” pungutan nonteknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Bekas Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Hery Sutanto, diduga meminta bawahannya untuk melanjutkan pungutan tersebut terhadap pengurusan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), dengan biaya berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.

Penerimaan Gratifikasi dan Pengakuan Bersalah

Dalam dakwaan, Noel dituduh menerima Rp 3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari pegawai negeri sipil Kemenaker dan pihak swasta terkait kasus ini. Jaksa menyatakan bahwa Noel tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” ungkap jaksa.

Noel menghadapi dakwaan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam persidangan sebelumnya, Noel mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas penerimaan uang dan motor tersebut. “Saya mengaku bersalah, Yang Mulia. Menyesal. Sangat menyesal, Mulia. Dan malu saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim pada 7 Mei 2026.

Di akhir sidang, Noel kembali meminta maaf kepada majelis hakim dan mengakui semua perbuatannya. “Harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya ini butuh kebijaksanaan,” tambahnya. “Dan saya minta ampun, Yang Mulia. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya,” imbuhnya.

Artikel Terkait