Insiden tragis yang menimpa dr Eliza Princila Utami, atau yang dikenal sebagai dr Icha, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah menimbulkan gelombang kesedihan, kekecewaan, dan kemarahan di antara tenaga medis di Indonesia. Kasus ini melibatkan dugaan intimidasi oleh oknum anggota Dewan, yang dianggap telah merusak martabat profesi dokter yang berjuang untuk melayani masyarakat di daerah terpencil.
Prof Ari Fahrial Syam, Guru Besar FKUI, menyatakan bahwa komunitas dokter di Indonesia sangat terpukul oleh perlakuan tidak etis yang dialami oleh rekan mereka. "Sekarang kami, para dokter, ya sebagian kalau saya lihat sebagian besar mereka merespon di WA Group merasa sedih, kecewa atas apa yang telah terjadi pada dr Icha. Terlebih-lebih, kita ketahui bahwa dr Icha sudah bersedia bekerja di Nusa Tenggara Timur, daerah terpencil, tapi tidak diperlakukan sebagaimana seorang dokter yang sedang bekerja menolong pasien-pasien di rumah sakit," ungkapnya dalam keterangannya.
Intimidasi dan Dampaknya
Prof Ari menyesalkan tindakan kasar dan provokatif yang dilakukan oleh oknum wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam menghormati profesi dokter. Ia menilai bahwa intimidasi tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan dapat merusak kesehatan mental tenaga medis.
Dari sudut pandang hukum, keselamatan tenaga medis saat menjalankan tugas adalah hal yang sangat penting dan dilindungi dengan ketat. Prof Ari menegaskan bahwa tindakan intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap dokter merupakan pelanggaran hukum yang serius. "Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa para tenaga medis dilindungi oleh undang-undang dalam memberikan pelayanan. Begitupun di WHO pun ada aturan seperti demikian bahwa dokter dalam memberikan pelayanan tenaga medis harus dilindungi. Oleh karena itu intimidasi atau perlakuan-perlakuan terhadap dokter itu adalah tindakan yang melawan hukum, bahkan dalam kondisi perang misalnya itu sudah merupakan suatu kejahatan perang," tegasnya.
Pentingnya Perlindungan Hukum
Ia mendesak Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti masalah ini melalui jalur hukum. Jika tidak ada sanksi tegas, dikhawatirkan akan muncul efek domino yang menyebabkan dokter muda enggan untuk bertugas di daerah terpencil di Indonesia. Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI), penanganan medis yang dilakukan oleh dr Icha telah sesuai dengan prosedur dan kode etik profesi.
Prof Ari juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyarankan agar setiap keluhan terkait layanan rumah sakit disampaikan melalui saluran resmi yang tersedia. "Ketika dokter memberikan pelayanan kepada masyarakat dan ketika intimidasi dilakukan pada dokter, sebenarnya juga yang terganggu seluruh pasien-pasien yang ada di situ. Apalagi dengan kehilangan nyawa yang terjadi ini, maka masyarakat secara umum sudah kehilangan di atas kepergian almarhum dr Icha. Sekali lagi saya sebagai seorang dokter senior, seorang akademisi, orang tua yang juga punya anak-anak dokter sangat menyesalkan peristiwa ini," tutupnya.