Nicolas Fajar Wuryaningrat, seorang ahli yang dihadirkan dalam uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen, mengungkapkan bahwa tunjangan jabatan fungsional bagi dosen belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade. Meskipun tanggung jawab dan beban kerja dosen semakin meningkat, nominal tunjangan yang ditetapkan oleh pemerintah tetap tidak berubah. Pernyataan ini disampaikan oleh Nicolas, yang merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 6 Juli 2026.
“Persoalannya, kompleksitas peran dosen yang telah meningkat pesat, namun besaran nominal tunjangan jabatan fungsional dosen yang wajib diberikan kepada dosen yang diatur oleh pemerintah pusat sesuai Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen dan aturan turunannya melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, dengan besaran tunjangan fungsional dosen Asisten Ahli Rp 375.000 sampai dengan Guru Besar Rp 1.350.000, belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade ini,” jelas Nicolas.
Perubahan Beban Kerja Dosen
Nicolas menekankan bahwa kompleksitas pekerjaan dosen saat ini jauh berbeda dibandingkan saat tunjangan tersebut pertama kali ditetapkan pada tahun 2007. Selain menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai pendidik, peneliti, dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat, dosen juga memiliki berbagai tugas administratif dan dituntut untuk terus mengembangkan kompetensi mereka.
“Ketika kompleksitas tugas suatu jabatan meningkat, maka sistem penghargaan atau kompensasi seharusnya turut disesuaikan secara proporsional,” tegasnya. Dalam upaya untuk menghitung penyesuaian tunjangan fungsional dosen, Nicolas mengusulkan dua pendekatan. Pendekatan pertama didasarkan pada inflasi, di mana rata-rata inflasi 4,31 persen per tahun dari 2008 hingga 2025 menunjukkan bahwa nilai uang sejak 2007 telah terdepresiasi sekitar 113 persen.
Usulan Penyesuaian Tunjangan
“Jika prinsip ini diterapkan untuk memulihkan daya beli tunjangan pada tingkat setara tahun 2007, maka tunjangan Asisten Ahli seharusnya diperkirakan mencapai Rp 797.000, Lektor Rp 1.049.000, Lektor Kepala Rp 1,9 juta, dan Profesor sekitar Rp 2,8 juta,” ungkapnya. Pendekatan kedua menggunakan kesetaraan fungsi dengan jabatan fungsional Peneliti dan Widyaiswara, di mana dosen menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan.
“Dengan logika penjumlahan ini, tunjangan Asisten Ahli diusulkan sekitar Rp 1,6 juta, Lektor sekitar Rp 2,8 juta, Lektor Kepala Rp 4,39 juta, dan Profesor sekitar di angka Rp 7,2 juta,” tambahnya. Nicolas kemudian mengusulkan kisaran penyesuaian tunjangan fungsional menjadi Rp 797.000-Rp 1,6 juta untuk Asisten Ahli, Rp 1,04 juta-Rp 2,8 juta untuk Lektor, Rp 1,9 juta-Rp 4,39 juta untuk Lektor Kepala, dan Rp 2,8 juta-Rp 7,2 juta untuk Guru Besar.
“Penyesuaian tunjangan fungsional menurut kami adalah langkah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan empiris sebagai perwujudan nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,” tutupnya.
Sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang mengatur pemberian tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat oleh pemerintah.
Pemohon menganggap bahwa norma dalam pasal tersebut tidak memberikan pengaturan yang jelas mengenai standar dan ukuran pemberian tunjangan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka juga menilai bahwa kondisi ini merugikan dosen ASN, khususnya yang memiliki jabatan fungsional lektor, karena tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil terkait kesejahteraan mereka.