UU PPRT Resmi Disahkan, Kemnaker Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Setelah 22 tahun proses, UU PPRT akhirnya disahkan untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
Setelah melalui proses panjang selama 22 tahun, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
UU PPRT bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini sering kali terabaikan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi undang-undang ini demi kesejahteraan pekerja. Dalam prosesnya, UU ini diharapkan dapat mengatur berbagai aspek, termasuk upah, jam kerja, dan kondisi kerja yang layak bagi pekerja rumah tangga.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap pekerja rumah tangga. Kemnaker menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menyusun peraturan pelaksanaan yang diperlukan agar UU ini dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Secara keseluruhan, pengesahan UU PPRT menjadi langkah maju dalam upaya melindungi pekerja rumah tangga, dan masyarakat menantikan implementasi yang konkret dari undang-undang ini di masa depan.
Tags:
Belum ada tag.