Berlangganan →
Update
--- Partai Amanat Nasional Dukung Gagasan KPK tentang Peraturan Baru --- --- Menteri Sosial Menargetkan Penyelesaian 100 Sekolah Rakyat pada Juli 2026 --- --- Transformasi Shindy Samuel: Dari 171 Kg Menjadi 61 Kg --- Investor Menunda Transaksi di Pasar Logam Mulia, Harga Emas Tidak Bergerak Signifikan --- Wakil Menteri Pertanian Ajak Kepala Desa Tingkatkan Pembangunan Pertanian --- --- Memperkuat Generasi Qur'ani, KB TK Quran Platinum Al Abidin Selenggarakan Haflatul Qur'an --- Fakta Sehat Gula Aren yang Perlu Diketahui Generasi Z --- UI Luncurkan Teknologi XPS untuk Tingkatkan Kapasitas Riset Material --- Kementerian Kelautan dan Perikanan Tegaskan Dua Kapal Ikan di Merauke Tidak Trawl --- El Rumi Tampil Anggun dengan Rompi Bergaya Regency Karya Didiet Maulana --- --- Partai Amanat Nasional Dukung Gagasan KPK tentang Peraturan Baru --- --- Menteri Sosial Menargetkan Penyelesaian 100 Sekolah Rakyat pada Juli 2026 --- --- Transformasi Shindy Samuel: Dari 171 Kg Menjadi 61 Kg --- Investor Menunda Transaksi di Pasar Logam Mulia, Harga Emas Tidak Bergerak Signifikan --- Wakil Menteri Pertanian Ajak Kepala Desa Tingkatkan Pembangunan Pertanian --- --- Memperkuat Generasi Qur'ani, KB TK Quran Platinum Al Abidin Selenggarakan Haflatul Qur'an --- Fakta Sehat Gula Aren yang Perlu Diketahui Generasi Z --- UI Luncurkan Teknologi XPS untuk Tingkatkan Kapasitas Riset Material --- Kementerian Kelautan dan Perikanan Tegaskan Dua Kapal Ikan di Merauke Tidak Trawl --- El Rumi Tampil Anggun dengan Rompi Bergaya Regency Karya Didiet Maulana ---
Politik

UU PPRT Resmi Disahkan, Kemnaker Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Setelah 22 tahun proses, UU PPRT akhirnya disahkan untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.

Aditya Surya 21 April 2026 12 pembaca news.indozone.id news.indozone.id
UU PPRT Resmi Disahkan, Kemnaker Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
news.indozone.id
Setelah melalui proses panjang selama 22 tahun, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia. UU PPRT bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini sering kali terabaikan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi undang-undang ini demi kesejahteraan pekerja. Dalam prosesnya, UU ini diharapkan dapat mengatur berbagai aspek, termasuk upah, jam kerja, dan kondisi kerja yang layak bagi pekerja rumah tangga. Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap pekerja rumah tangga. Kemnaker menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menyusun peraturan pelaksanaan yang diperlukan agar UU ini dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Secara keseluruhan, pengesahan UU PPRT menjadi langkah maju dalam upaya melindungi pekerja rumah tangga, dan masyarakat menantikan implementasi yang konkret dari undang-undang ini di masa depan.
Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait