🔴 Breaking
Kenaikan Harga Singkong di Lampung Mencapai Rp3.050 per Kg, Petani Berterima Kasih kepada Pemerintah Elon Musk Investasi Besar di Perusahaan yang Produksi Film Dokumenter Tentang Dirinya Lonjakan Harga Avtur Picu Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Bandara Baru di Australia Resmi Beroperasi, Pertama dalam Lima Dekade Mayapada Hospital Tangerang Lanjutkan Pembangunan Gedung Keempat, Ditargetkan Beroperasi pada 2027 Laporan UNDP 2026: 617 Juta Anak Terjebak dalam Kemiskinan Multidimensi Peluang Besar Industri Animasi untuk Menyerap Tenaga Kerja di Era AI Festival Nglinting Tembakau Dorong Ekonomi Lokal Temanggung Turnamen Voli Piala Gubernur Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM di Banten Gerindra Menyelidiki Isu Pertemuan Tokoh Oposisi dengan Dubes Singapura Kenaikan Harga Singkong di Lampung Mencapai Rp3.050 per Kg, Petani Berterima Kasih kepada Pemerintah Elon Musk Investasi Besar di Perusahaan yang Produksi Film Dokumenter Tentang Dirinya Lonjakan Harga Avtur Picu Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Bandara Baru di Australia Resmi Beroperasi, Pertama dalam Lima Dekade Mayapada Hospital Tangerang Lanjutkan Pembangunan Gedung Keempat, Ditargetkan Beroperasi pada 2027 Laporan UNDP 2026: 617 Juta Anak Terjebak dalam Kemiskinan Multidimensi Peluang Besar Industri Animasi untuk Menyerap Tenaga Kerja di Era AI Festival Nglinting Tembakau Dorong Ekonomi Lokal Temanggung Turnamen Voli Piala Gubernur Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM di Banten Gerindra Menyelidiki Isu Pertemuan Tokoh Oposisi dengan Dubes Singapura
Politik

UU PPRT Resmi Disahkan, Kemnaker Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Setelah 22 tahun proses, UU PPRT akhirnya disahkan untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.

Aditya Surya

Penulis

21 April 2026
151 kali dibaca
UU PPRT Resmi Disahkan, Kemnaker Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Sumber gambar: news.indozone.id
Setelah melalui proses panjang selama 22 tahun, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia. UU PPRT bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini sering kali terabaikan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi undang-undang ini demi kesejahteraan pekerja. Dalam prosesnya, UU ini diharapkan dapat mengatur berbagai aspek, termasuk upah, jam kerja, dan kondisi kerja yang layak bagi pekerja rumah tangga. Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap pekerja rumah tangga. Kemnaker menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menyusun peraturan pelaksanaan yang diperlukan agar UU ini dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Secara keseluruhan, pengesahan UU PPRT menjadi langkah maju dalam upaya melindungi pekerja rumah tangga, dan masyarakat menantikan implementasi yang konkret dari undang-undang ini di masa depan.
Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait