WFH bagi Perusahaan Swasta-BUMN, Ini Isi Lengkap SE Menaker
Kamis, 02 April 2026, 02:09
WIB
7 views
1 menit baca
Seiring ada imbauan WFH bagi perusahaan swasta, BUMN dan BUMD, Menaker Yassierli mengeluarkan surat edaran (SE). Ini isi lengkapnya.
F
Penulis
Fayra Nugroho
Penulis di Poros Berita